MENU

Abdul Choir: Membela Ahok, Takutlah Siksa Azab

JAKARTA – Saksi ahli pidana MUI, Abdul Choir Ramadhan yang dihadirkan JPU dalam lanjutan sidang ke-12 kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok mengatakan dalam Pasal 156a yang dikenakan untuk terdakwa Ahok tidak memerlukan pelaporan dari korban.

“Pasal 156 a khususnya huruf a, korban adalah agama, bukan bersifat perorangan. Sehingga tidak diperlukan pelaporan dari orang yang jadi korban (di lokasi kejadian) dan harus ada korban. Karena subjek korban itu adalah agama,” jelas Abdul Choir didepan sidang hari ini, Selasa (28/2).

Sebagai anggota MUI, Abdul Choir juga ditanya oleh hakim mengenai turunnya pendapat keagamaan yang dikeluarkan oleh MUI Pusat yang berisi bahwa Ahok telah menista Al-Qur’an dan ulama.

“Pendapat keagamaan MUI derajatnya lebih tinggi dibandingkan fatwa, karena diputuskan oleh empat komisi. Yaitu komisi informasi dan komunikasi, pengkajian, fatwa dan hukum. Kalau fatwa hanya diputuskan satu komisi yaitu komisi fatwa dan fatwa ditandatangani ketua komisi. Sedangkan pendapat keagamaan ditandatangani ketua dewan pimpinan pusat MUI,” ujar Abdul Choir menjawab pertanyaan hakim.

Dalam persidangan, Abdul Choir juga dipersilakan oleh hakim untuk membacakan surat terbuka yang ditujukan pada kuasa hukum Ahok yang muslim. Dalam suratnya, Abdul Choir mengajak para penasehat hukum Ahok untuk berhenti membela terdakwa Ahok. Hal ini karena sama saja dengan tindakan Ahok.

“Takutlah kalian sulitnya menghadapi sakaratul maut, siksa azab kubur dan siksa sidang akhirat atas segala apa yang kalian lakukan selama ini,” dalam membacakan isi suratnya.

Sebelum mengakhiri kesaksian, Abdul Choir mengajukan keberatan kepada pihak terdakwa jika kesaksian para ahli yang ditolak oleh tim kuasa hukum Ahok dikutip dalam pledoi (nota pembelaan) nanti. Seperti pada sesi saksi ahli agama Habib Rizieq, dalam kesaksian Abdul Choir tim kuasa hukum Ahok juga tidak mengajukan pertanyaan satu pun. Hal ini dianggap saksi ada conflict of interest dan kebencian terhadap terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (7/3) depan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari terdakwa yang meringankan.

EDITOR: Harun S

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

9 KOMENTAR

  1. memang seharusnya seperti itu .. Tuntunan Umat ISLAm adalah AL QUR’AN .. sehingga siapapun juga yang mengaku sebagi Umat ISLAM apapun Jabatannya, berapapun kekayaannya wajib Patuh pada AL QUR’AN .. kecuali bagi yang Non Muslim

  2. Astagfirullahal’adziim….
    Ingatlah hai si penista agama dan antek²nya…. Hidup tidak hanya didunia saja, masih ada kehidupan yang lebih langgeng dan lebih mulia… Yaitu hidup sesudah mati.
    Disanalah hidup yang sebenarnya. Untuk itu, bertobatlah kalian sebelum kematian didunia menjemputmu.
    Ingat itu….!!!

  3. Kepada para pembela penista agama … takutlah kalian sulitnya menghadapi sakaratul maut, siksa azab kubur dan siksa sidang akhirat atas segala apa yang kalian lakukan selama ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER