JAKARTA, SERUJI.CO.ID –Â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rheza Herwindo dan Dwina Michaella, anak dari Setya Novanto, dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau KTP-el.
“Rheza dan Dwina akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/3).
Rheza dan Dwina yang datang berbarengan telah tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Untuk diketahui, Rheza dan Dwina merupakan anak dari istri pertama Novanto, yakni Luciana Lily Herliyanti.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (27/3) telah memeriksa Deisti Astriani Tagor, istri kedua Novanto dalam penyidikan kasus KTP-el juga untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
KPK mendalami terkait dengan posisi pencantuman nama dan kepemilikan saham Deisti di PT Murakabi Sejahtera. (Ant/SU03)