MENU

MUI: Baznas Harus Siap Kelola Zakat ASN

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengatakan Badan Amil Zakat Nasional harus siap mengelola zakat aparatur sipil negara (ASN).

“Kami mengharapkan dalam pelaksanaannya harus melalui sebuah perencanaan yang baik, kesiapan institusi zakat Baznas yang profesional, kapabel dan akuntabel,” kata Zainut di Jakarta, Kamis (8/2).

Diberitakan, pemerintah berencana memotong secara langsung gaji 2,5 persen para ASN Muslim untuk zakat, yaitu untuk pegawai yang hartanya memenuhi haul dan nisab zakat.

Dia berharap upaya tersebut melibatkan para pihak yang memiliki kepentingan dan kepedulian terhadap pengelolaan zakat.

Baca juga: Menag: Pilkada dan Pemotongan Gaji ASN Tidak Berkaitan

MUI, kata dia, berkepentingan mengingatkan itu karena jumlah uang zakat yang akan dikelola cukup besar dan dana tersebut adalah milik umat Islam yang harus ditasharufkan (didistribusikan) secara amanah dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan ketentuan perundang-undangan.

Persoalan zakat, lanjut dia, tidak hanya sekadar memungut dan mengumpulkan uang dari muzakki (orang yang berzakat) saja. Akan tetapi, zakat menyangkut tentang siapa saja ASN yang terkena kewajiban zakat, nisab zakat, haul zakat, sifat zakat itu wajib atau sukarela, bagaimana penyaluran zakat dan lainnya.

Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam, selain syahadat, shalat, puasa dan haji. Kewajiban umat Islam itu diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat, seperti mampu.

Baca juga: Pengamat: Zakat ASN Tepat Tapi Terlambat

“Selain untuk melaksanakan perintah Allah subhanahu wa ta’ala, tujuan pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan,” kata dia.

Oleh karena itu, kata Zainut, syariat Islam memberikan perhatian besar dan memberikan kedudukan tinggi pada ibadah zakat ini.

Menurut dia, MUI setuju bahwa potensi zakat harus lebih dioptimalkan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemaslahan umat Islam.

Akan tetapi, seharusnya rencana itu didiskusikan dengan unsur masyarakat terlebih dahulu seperti dengan organisasi keagamaan. MUI belum diajak musyawarah oleh Kementerian Agama maupun Baznas terkait dengan rencana pemotongan gaji ASN itu.

Baca juga: Wacana Pungutan Zakat ASN Tuai Kontroversi

“Sebaiknya gagasan tersebut disosialisasikan terlebih dahulu kepada ormas-ormas Islam dan pemangku kepentingan lainnya sehingga tidak menimbulkan polemik dan kegaduhan di masyarakat,” kata dia. (Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER