BONDOWOSO, SERUJI.CO.ID – Bupati Bondowoso Amin Said menanggapi wacana kewajiban zakat bagi ASN muslim oleh Kementerian Agama hal tersebut adalah wajar dan bukan merupakan sesuatu yang baru.
“Pemerintah hanya memfasilitasi dan ASN nantinya yang akan membuat pernyataan kesediaan atau tidak bersedia, dan wacana ini kan bermaksud agar zakat ASN lebih terarah dan teratur,” paparnya.
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menyalurkan zakat profesinya setiap bulan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat dan hingga kini bisa terkumpul mencapai sekitar Rp1 milyar per tahun.
“ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso sudah sejak lima tahun terakhir sudah mengumpulkan zakat profesinya melalui Baznas hingga terkumpul sekitar Rp1 milyar,” kata Bupati Bondowoso, Amin Said Husni di Bondowoso, Kamis (8/2).
Ia mengemukakan, pemerintah daerah telah mendorong ASN untuk menyalurkan zakat profesinya setiap bulan melalui Baznas, dan angka yang terkumpul dalam per tahunnya Rp1 milyar.
Menurut Bupati Bondowoso dua periode itu, angka tersebut dinilai cukup tinggi sebagai bukti keseriusan pemerintah daerah mengelola zakat ASN, yakni 2,5 persen dari jumlah gaji setiap ASN.
“Membayar zakat ini bukan sesuatu hal yang baru, karena setiap umat Islam memiliki kewajiban mengeluarkan zakat dan pemerintah daerah hanya memfasilitasi,” tuturnya. (Ant/SU02)