Penerimaan ATM dilakukan di daerah Hayam Wuruk, Jakarta Pusat saat ia sedang melakukan tugas lapangan.
“Waktu itu saya kebetulan ada kegiatan, ada SMS dari beliau kemudian diberikan ATM untuk kegiatan operasional karena kita sering ke lapangan dan sebagainya,” ungkap Otto.
Saat itu isi saldo ATM bank Mandiri yang diberikan adalah sekitar Rp 800 juta.
“Digunakan Rp 100-200 juta, dan sudah saya kembalikan, sisanya saya berikan ke PPK (Pejabat Pembuat komitmen) Pak Sapril,” tambah Otto.
Dalam dakwaan disebutkan Sapril Imanuel GInting selaku PPK KSOP kelas V Pulang Pisau Pulang Pisau menandatangani kontrak Proyek Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah dengan nilai kontrak Rp61,2 miliar pada 16 Juni 2016 dengan Dirut PT Adhiguna Keruktama David Gunawan.
“Saya sendiri yang kasih ATM-nya ke Pak Sapril, digunakan sekitar Rp150 juta lalu Pak Sapril mengembalikan ATM-nya ke saya dan selanjutnya saya buang,” jelas Otto.
Otto mengaku ia sudah mengembalikan Rp200 juta kepada KPK.
Atas perbuatannya itu, Adi Putra Kurniawan didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ant/SU02)