MENU

Wali Kota “Berprestasi dan Dicintai” ini, Akhirnya “Diterkam” OTT KPK Juga

Siapa menduga, Wali Kota yang lewat APBD nya mendapatkan penghargaan Anugerah Pangripta Nusantara ini --Kota dengan Perencanaan Terbaik tahun 2017, ternyata justru diduga melakukan kongkalingkong bagi-bagi "fee 10%" dari proyek yang telah ditetapkan di APBD yang dinilai "Berprestasi" tersebut.

Meningkat cukup tinggi jika dibanding laporan yang diberikan Eddy saat awal menjabat tahun 2007, yang tertera di LHKPN tertanggal 31 Juli 2007 saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Batu periode pertama, yaitu Rp 6.930.426.022. Naik hampir empat kali lipat dalam 2 periode memimpin Kota Batu.

Apakah kenaikan kekayaan Eddy Rumpoko dan keluarga ini seperti yang diduga MCW atau dari hasil usaha halal ia lainnya, yang memang merupakan seorang pengusaha sebelumnya, tentu perlu pembuktian lebih lanjut.

Cerita ini nampaknya akan panjang, apalah lagi setelah kasus OTT ini –yang kata Eddy Rumpoko dilakukan saat ia sedang di kamar mandi dan tidak tahu apa yang terjadi, telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan oleh KPK. Dan Eddy bersama empat orang lainnya telah menyandang status tersangka KPK, yang selama KPK berdiri, status ini “final”, dan akan terus dengan kerja keras KPK berlanjut hingga ke Pengadilan.

Dalam catatan “prestasi”nya, KPK tidak pernah kalah jika pesakitan sudah dibawa ke kursi terdakwa di pengadilan, vonis Hakim telah menanti.

Tapi kita tunggu saja, bagaimana akhir episode selanjutnya dari kisah Wali Kota “Berprestasi” yang “Dicintai” ini. Apalah lagi ada episode lainnya yang tidak kalah akan menyedot perhatian juga, yaitu berlanjutnya tongkat estafet kepemimpinan Kota Batu ketangan istri Eddy Rumpoko pada Oktober nanti.

Bagaimana nanti, Dewanti Rumpoko akan menepis berbagai isu-isu yang tentu akan menerjang ia selama 5 tahun memerintah kedepan. Itupun kalau nanti tidak terhenti ditengah jalan, kalau misal dalam pengembangan KPK ternyata ditemukan keterlibatannya dalam “praktik menyimpang” sang suami.

Tentu harapannya, Kota Batu yang telah berkembang demikian maju dan melangkah jauh, tidak mundur lagi ke belakang akibat “terkaman OTT” KPK ini. Dan kasus ini menjadi “warning” bagi pejabat-pejabat daerah untuk tidak lagi tergoda bermain-main dengan amanah yang diberikan dan lebih berhati-hati lagi dalam “bergaul”.

Terakhir, sesuai asas presumption of innocence -praduga tidak bersalah, Eddy Rumpoko tentu berhak untuk dianggap tidak bersalah, walau telah ditetapkan sebagai tersangka bahkan terdakwa nanti dimuka pengadilan, hinggalah keputusan Hakim memutuskan ia bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht van gewijsd.

 

 

Surabaya, Selasa 19-09-2017.
Ferry Koto

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

6 KOMENTAR

  1. Pejabat umumnya sudah memiliki apa yang diinginkan, Rumah, mibil, tanah ribuan bahkan hektar, kel, istri ( tercarat maupun blm), satu yang gak dimiliki yaitu
    RASA MALU !!!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER