SCROLL KE ATAS UNTUK BACA BERITA

MENU

Panwaslu: Perusakan Atribut Kampanye Masuk Ranah Pidana

PADANG, SERUJI.CO.ID – Panitia Pengawas Pemilu Kota Padang, Sumatera Barat, menyatakan perusakan atribut pilkada merupakan tindakan pidana yang jika terbukti bersalah akan diberi sanksi kurungan maksimal enam bulan dan denda Rp1 juta.

“Oleh sebab itu kami mengingatkan seluruh pihak jangan sampai terlibat dalam perusakan atribut pilkada karena hal itu melanggar undang-undang,” kata Ketua Panwaslu Padang, Dorri Putra di Padang, Rabu (11/4).

Panwaslu, katanya, akan menindak pelanggaran seperti itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 terlebih dahulu memenuhi syarat formal dan materil.

Menurutnya, jika ada perusakan atribut yang terjadi dan seluruh seluruh unsur dan buktinya, maka Panwaslu akan menyerahkan kasus itu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri atas Panwaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

“Nanti jika syarat formal dan materilnya lengkap, penyidikannya dilanjutkan oleh kepolisian sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Di Padang, katanya, ada indikasi perusakan atribut sehingga muncul opini-opini di tengah masyarakat bahwa penyelenggara pilkada tidak adil dalam membagi atribut.

“Hal-hal seperti ini yang harus kami redam, apalagi gejolak di tengah masyarakat disebabkan oleh masalah atribut yang dirusak,” kata dia.

Sementara Koordinator Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik KPU Kota Padang, Mahyudin menyebutkan sampai saat ini perusakan atribut merata terjadi di 11 kecamatan yang ada di Kota Padang.

“Untuk atribut pilkada yang roboh semuanya sudah diperbaiki oleh PPK dan PPS, namun yang hilang KPU tidak memiliki anggaran dana untuk menggantinya,” ujar Mahyudin.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan rekap terkait perusakan atribut namun ada yang bertambah sehingga sampai saat ini belum bisa dihitung secara keseluruhan.

“Untuk perusakan umbul-umbul terjadi di Pasa Gadang, Padang Selatan, Koto Tangah, Aia Pacah, Ikua Koto, perusakan spanduk yang terjadi di Koto Tangah. Kemudian di Andalas, Kecamatan Padang Timur spanduknya ada namun tiangnya sudah hilang,” tambahnya. (Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

spot_img

TERPOPULER

Lima Macam Riba Yang Diharamkam

Tentang Korupsi Sektor Publik

Yuk, Kenali Jenis Busana Tunik