MENU

Setelah Paksa Penghuni Keluar, PT. KAI Membiarkan Rumah Dinas Tak Terawat

MADIUN – PT KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun sejak beberapa tahun belakangan ini telah memerintahkan pengosongan beberapa rumah dinas, aset eks PJKA. Pengosongan bahkan dilakukan dengan cara paksa yang mendapatkan perlawanan dari penghuni rumah.

Rumah yang dipaksa ditinggal penghuninya tersebut saat ini dalam kondisi tidak terawat bahkan ada yang sudah dalam kondisi akan ambruk dengan ditumbuhi tanaman liar diseluruh permukaan rumah.

Ketua Perkumpulan Mayapada Pinasthi (warga eks rel kereta api lintas Madiun-Slahung), Darmianto menyayangkan kondisi rumah yang tidak terawat tersebut dan sikap PT.KAI yang memaksa mengosongkan paksa rumah tersebut.

“Kenapa PT.KAI dulu tega mengosongkan paksa, sedangkan saat ini rumah tersebut dalam kedaan rusak,” kata Darminato kepada SERUJI, Jumat (28/4), melalui pesan tertulisnya.

Darmianto menganggap tindakan PT. KAI yang dulu bernama PJKA tersebut sebagai tindakan yang arogan dan hanya memaksakan kehendak. “Apa guna mereka mengosongkan paksa para penghuni, apa ingin menunjukkan kalau PT.KAI itu sangat arogan?” katanya.

Dari berbagai informasi, PT. KAI Daop 7 Madiun telah beberapa kali melakukan pengosongan paksa atas aset eks PJKA yang ada di daerah operasi mereka. Pada desember 2016 PT. KAI juga telah melakukan perintah pengosongan paksa atas aset milik mereka yang ditempati di di Jalan Sukarno Hatta, RT/03, RW/03, Kelurahan Nologanten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

 

EDITOR: Harun S

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

3 KOMENTAR

  1. Mungkin lebih baik ditempati oleh penghuni sebelumnya daripada kosong tidak terawat atau bisa juga dengan menyewakan sehingga bisa menjadi pendapatan tambahan bagi PT KAI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER