MENU

Sengketa Tanah Wonokusumo, Armuji: KAI Harus Bawa Alat Bukti

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – DPRD Kota Surabaya menindaklanjuti persoalan sengketa lahan antara warga Wonokusumo, Kecamatan Semampir dengan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang tidak kunjung ada penyelesaiannya.

“Kami akan melalukan inspeksi ke lahan sengketa pekan depan,” kata Ketua DPRD Surabaya Armuji di Surabaya, Selasa (20/2).

Menurut dia, inspeksi ini dilakukan setelah sejumlah warga Wonokusumo mengadu ke Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya, pada Senin (19/2).

Armuji mengatakan masalah tersebut muncul setelah PT KAI menghentikan secara sepihak proses pengukuran tanah milik warga pada 1997. Padahal, pada 1996 warga sudah mengajukan sertifikat dan sebagian sudah ke luar. Begitu ada klaim dari PT KAI, waktu itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) langsung menolak melanjutkan pengukuran.

Untuk itu, Armuji meminta dalam inspeksi nantinya, PT KAI harus membawa alat bukti atas lahan yang telah diklaim.

“PT KAI harus membawa alat hak. Pihak kecamatan dan pihak terkait juga harus membawa data yang dibutuhkan,” katanya.

Armuji menilai, BPN tentu memiliki dasar hukum ketika mengeluarkan surat. Oleh karena itu, BPN dan PT KAI akan dilibatkan dalam sidak ke depan. “Nanti akan kita tinjau ke lapangan. DPRD ingin lihat fakta yang ada di lapangan,” katanya.

Salah seorang warga setempat Suwardi mengatakan berbagai cara telah ditempuh oleh masyarakat agar pengukuran kembali dilanjutkan. Mengingat, hingga saat ini masih ada 2.300 lebih pengajuan serifikat oleh warga Wonokusumo yang belum ke luar.

Selain mengadu ke anggota legislatif, warga telah mengirim surat ke Presiden RI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agraria. Termasuk melapor ke Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN).

“Jika tercatat di DJKN berarti itu miliknya. Kalau tidak tercatat nanti dulu. Tapi saya yakin di DJKN tidak tercatat,” katanya.

Sementara itu, Ketua RW 6 Zainal Ishom menilai ada yang janggal dalam klaim lahan oleh PT KAI di Wonokusumo. Dimana salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menetapkan Wonokusumo bagian dari wilayah Sidotopo.

“Kalau dikatakan Wonokusumo masuk Sidotopo, itu Wonokusumo yang mana. Jaraknya saja ada 6 km lebih,” ujar Zainal Ishom.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER