Zainal Ishom juga menpertanyakan alasan hak yang dijadikan dasar PT KAI. Menurutnya, ground cart (peta bidang) yang dimiliki PT KAI tidak bisa dijadikan sebagai bukti kepemilikan.
“Namanya saja peta bidang. Peta bidang itu tidak bisa dijadikan bukti kepemilikan,” kata Ishom.
Kasupsi pengukuran BPN Kota Surabaya Suryadi sebelumnya menjelaskan pengukuran yang dilakukan pada tahun 1996 karena pada waktu itu belum ada pemetaan bidang. Termasuk aset yang dimiliki oleh PT KAI.
“Prinsip kita, begitu ada permohonan langsung kami proses,” ujar Suryadi.
Sementara jika lahan itu milik PT KAI, BPN akan meminta agar warga mengirim surat ke KAI terlebih dahulu. Untuk itu, BPN tidak akan serta merta memproses pengajuan yang dikirimkan oleh masyarakat.
“Kita tidak akan memberikan hak kepada yang tidak berhak jika tidak menguasai secara yuridis,” katanya.
Bagian hukum PT KAI Alim menegaskan penetapan lahan seluas 22 hektare di Wonokusumo sebagai bagian aset milik PT KAI sudah benar, termasuk pemasangan papan nama oleh petugas yang ada di lapangan.
“Klaim kami itu benar. Kami sampaikan Wonokusumo itu milik kita,” terang Alim. (Ant/SU02)
