PONOROGO, SERUJI.CO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengadakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomer 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) di Sasana Praja Ponorogo, Selasa (2/4).
Wakil Bupati Ponorogo, Soedjarno dan seluruh Kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Ponorogo hadir dalam sosialisasi Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Oktober 2018 tersebut.
SPBE atau yang juga dikenal sebagai e-government dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja Pemerintah, sehingga dapat mengoptimalkan kualitas pelayanan publik.
Perpres yang draftnya telah disusun sejak tahun 2006 yang lalu tersebut, merupakan payung hukum bagi pemerintah dalam menerapkan SPBE atau e-government.
Ponorogo Berkategori Kurang Baik dalam Penerapan e-government
“Sebelum munculnya Perpres Nomer 95 Tahun 2018, sebenarnya telah ada beberapa daerah yang merintis dan menerapkan e-government, tapi kurang terintegrasi dan kurang terlindungi payung hukum,” terang Wakil Bupati Ponorogo Soedjarno.
Dari hasil evaluasi Kemenpan RB, untuk daerah Jawa Timur hanya Surabaya dan Banyuwangi yang berkategori baik dalam penerapan SPBE. Sedangkan kota dan kabupaten lain, termasuk Ponorogo, mendapat kategori kurang.
Menurut Soedjarno, kurangnya SDM IT yang kompeten adalah kendala utama penerapan SPBE di Ponorogo.
“Selama ini di daerah yang sudah menerapkan e-government, mereka memiliki SDM IT yang memadai. Jadi bisa dibilang, SDM adalah faktor yang penting untuk menerapkan e-government. Untuk Ponorogo, kita masih kekurangan SDM,” kata Soedjarno.
Diungkapkan Soedjarno, perekrutan SDM sangat krusial dilakukan, karena selama ini Ponorogo menggunakan konsultan IT untuk menangani permasalahan e-governmen yang muncul.
“Kita tidak selamanya bisa begitu, kita harus mempunyai SDM sendiri yang mampu menangani masalah-masalah yang ada. SDM ini bisa non-PNS, tapi manajemen harus tetap oleh Pemkab,” ujarnya.
Ponorogo Perlu Bangun Tim SPBE Yang Fokus Membangun Sistem E-government
Sementara itu, menurut narasumber kegiatan dari Kemenpan RB, Hamzah Fansuri, Ponorogo perlu membangun tim SPBE yang akan fokus pada pembangunan sistem e-government di Ponorogo.
“Di Ponorogo perlu dibentuk tim SPBE. Pembangunan aplikasi dan infrastruktur IT yang terintegrasi sangat penting untuk jalannya SPBE,” ujar Hamzah Fansuri.
Selain dua hal tersebut, kata Hamzah, ada beberapa hal lagi yang perlu diperhatikan dalam menyelanggarakan SPBE.
“Seperti tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit TIK, pemantauan dan evaluasi,” tukas Kepala Sub Bidang Analisis Kebijakan Penerapan SPBE Kemenpan RB ini.
Kegiatan pemantauan dan evaluasi SPBE di daerah akan dilakukan dalam rentang 2 tahun sekali. Hasil dari evaluasi akan diolah dan hasilnya kemudian direkomendasikan ke instansi-intansi terkait.