MENU

DPRD Surabaya Nilai Kenaikan PBB Beratkan Warga

Setelah itu, lanjut dia, ada yang namanya tarif PBB. Sesuai Perda No. 10 Tahun 2010, tarif PBB ada dua macam, yaitu 0,1 persen khusus untuk NJOP yang nilainya kurang dari Rp1 miliar dan 0,2 persen khusus untuk NJOP yang nilainya lebih dari Rp1 miliar.

“Sedangkan nilai PBB itu berasal dari NJOP dikalikan dengan tarif PBB yang sudah ditetapkan di dalam Perda. Jadi, karena NJOP-nya naik, tentu berpengaruh pada nilai PBB yang akan naik pula,” katanya.

Ia mencontohkan jika nilai total NJOP-nya sebesar Rp900 juta, maka nilai ini dikalikan dengan tarif PBB, yaitu 0,1 persen, dan hasilnya Rp 900 ribu.

Namun, karena kawasan objek pajak itu semakin tumbuh dan berkembang, maka NJOP-nya juga naik level hingga mencapai Rp1 miliar, sehingga tarif PBB nya kena 0,2 persen.

“Jika dikalikan, hasilnya Rp2 juta. Di sini, ada kenaikan yang signifikan hingga Rp1,1 juta, karena memang objek pajak itu sudah masuk ke tarif PBB 0,2 persen,” kata dia.

Yusron mengatakan bahwa apabila ada warga yang kurang mampu, bisa mengajukan permohonan keringanan ke BPKPD dengan cara warga bisa datang langsung ke kantor BPKPD untuk mengajukan permohonan keringanan PBB. (Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER