MENU

Putri Keraton Yogya Berharap Putusan MK Tidak Dikaitkan dengan Dirinya

YOGYAKARTA – Putri pertama Raja Keraton Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X, Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi berharap putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Pasal 18 ayat (1) huruf m UU Keistimewaan DIY tidak dipandang secara sempit.

“Tidak semata-mata mengaitkan peluang saya menjadi gubernur DIY,” kata Mangkubumi saat ditemui seusai acara “Gelar Seni Revitalisasi Visi Kebangsaan Amanat 5 September 1945” di Yogyakarta, Selasa (5/9) malam.

“Mengenai Pasal 18 ini tidak hanya untuk kepentingan saya, tetapi bagaimana ke depan karena Undang-Undang (UU) ini kan untuk ratusan tahun ke depan kita bicaranya,” ujarnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, menurut Mangkubumi, perlu disikapi dengan baik karena dalam konteks pencalonan gubernur di DIY perempuan dan laki-laki akan memiliki peluang yang sama seperti yang berlaku di provinsi lainnya.

“Jadi memang negara tidak bisa (membatasi) hanya laki-laki. Sama juga dengan (pencalonan gubernur) di provinsi lain, perempuan dan laki-laki berpeluang sama,” kata dia.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER