JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan bahwa pedagang kaki lima (PKL) boleh berjualan di atas trotoar jenis tertentu dengan memenuhi berbagai syarat yang ditentukan terutama kebersihan, kerapihan, hingga keramahan lingkungan.
“Trotoar kami sudah pakai andesit-granit, ada yang stem konkret, tau-tau disiram kopi, bakso kan sayang. Saya juga sudah sampaikan pada Dinas UMKM dan Wali Kota tolong yang dibina loksem-loksem itu diberikan edukasi supaya nanti berubah. Kan dia kan jualan itu kan harus meningkatkan kualitas juga dengan mengubah diri,” kata Hari sebagaimana dilansir Antara, Jumat (6/9)
Namun sebelumnya, Hari menegaskan PKL tidak boleh mengambil alih fungsi trotoar, walau tetap dilihat kondisi trotoar itu sendiri, terutama dari sisi ukurannya.
“Kalau soal PKL, memang tidak boleh mengokupansi trotoar. Tapi bisa dilihat, trotoar yang ideal itu kan minimal 1,5 meter. Kalau minimal itu untuk trotoar ya fungsinya trotoar dan PKL tidak boleh. Tapi kalau trotoarnya enam meter, delapan meter dan ada space, kita kan juga ya memanusiakan juga,” ucapnya.
Adapun penentuan lokasi berjualan bagi PKL, kata Hari, masih dalam tahap pembahasan peta jalan (roadmap)-nya, termasuk PKL yang seperti apa yang bisa berjualan di atas trotoar.
“Ini roadmapnya baru digodok mana yang boleh dan tidak di mana saja. Tapi kalau yang kecil 1,5 meter itu haknya pejalan, tidak bisa lagi. Lapaknya juga nanti dirancang oleh Dinas UMKM,” ucapnya.
Sementara itu, Pemprov DKI, kata Hari, sedang fokus melakukan revitalisasi di enam titik fasilitas trotoar di Jalanan Jakarta sebelum ke wilayah lainnya.
“Kami sedang revitalisasi trotoar. Untuk saat ini yang utamanya di lima titik yaitu Cikini Raya, Salemba-Kramat, Kemang Raya, Dr Satrio, Latumenten dan Yos Yudarso,” kata Hari saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Hari menyebut semua fasilitas trotoar tersebut dibuat secara lengkap sebagai bagian dari bangunan jalan.
“Semuanya kami buat complete stage. Apa itu? Sebagai jalan udah ideal. Jadi itu ada jalan, ada trotoar, ada guiding line, ada buffer amenities, kemudian ada saluran, jadi semuanya lengkap. Artinya kami juga menata kabel udara, masuk ke dalam,” jelasnya.
Sebelumnya, pasal 25 ayat 1 dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Pasal tersebut menjadi landasan Gubernur DKI Jakarta mengatur dan mengelola PKL di Jakarta, termasuk alih fungsi di atas trotoar.
Putusan itu bernomor 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 dan dibacakan pada 18 Desember 2018.
Putusan MA yang memenangkan gugatan politikus Partai Solidaritas Indonesia William Aditya Sarana dan Zico Leonard itu dikarenakan kebijakan demikian dinilai bertentangan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mereka menggugat Perda Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum, pasal 25 ayat 1, tentang kewenangan gubernur DKI Jakarta memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL. Putusan Mahkamah Agung mengamanatkan Perda Nomor 8/2007 pasal 25 ayat 1 tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku.