JAKARTA, Seruji News – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam sidang gugatan yang dilakukan oleh kelompok lingkungan hidup dan para nelayan atas ijin reklamasi pantai Utara Jakarta, tergugat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengeluarkan ijin tersebut, menghasilkan keputusan memenangkan penggugat. Sidang yang dilakukan estafet pada hari Kamis (16/03) menghasilkan keputusan sebagai berikut:
GUGATAN REKLAMASI PULAU K
PTUN mengabulkan gugatan nelayan untuk membatalkan SK Gubernur DKI Nomor 2485 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K Teluk Jakarta oleh PT Pembangunan Jaya Ancol. Pengadilan juga memutuskan agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mencabut SK pelaksanaan reklamasi.
Penerbitan SK oleh Gubernur DKI Jakarta tersebut tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi syarat Amdal. Dengan adanya putusan itu, maka para penggugat tidak boleh melakukan segala kegiatan di lokasi reklamasi, sampai ada kekuatan hukum tetap.
GUGATAN REKLAMASI PULAU F
Majelis hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Koalisi Teluk Jakarta terkait izin reklamasi Pulau F yang diberikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke PT Jakarta Propertindo.
Majelis hakim dalam keputusannya menolak keberatan PT Jakarta Propertindo dan memerintahkan tergugat Basuki atau Ahok untuk mencabut Izin nomor 2268 tahun 2015.
GUGATAN REKLAMASI PULAU I
Membatalkan Keputusan Gubernur DKI nomor 2269 tahun 2016 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I, kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi.
Dengan hasil keputusan PTUN tersebut, maka Pemprov DKI harus mencabut surat keputusan ijin reklamasi ketiga pulau tersebut sampai ada keputusan hukum yang mengikat kemudian.
Ketua majelis hakim, Baiq Juliani, yang memimpin jalannya sidang putusan untuk Pulau F, mengatakan bahwa kepentingan nelayan sangat dirugikan dengan obyek sengketa dan bila tetap dilaksanakan maka kerugian yang dialami nelayan akan lebih besar.
“Berupa semakin besar kerusakan sumber daya perairan yang akan terjadi dari akibat kegiatan reklamasi dibandingkan dengan unsur manfaat yang harus dilindungi oleh pelaksanaan dari obyek sengketa dalam perkara ini,” ujar hakim ketua.
Karena tidak ada sangkut paut dengan kepentingan umum, hakim menilai gugatan nelayan harus dikabulkan.
Sementara itu, Ketua Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Marthin Hadiwinata mengatakan, tiga kemenangan pada sidang hari ini merupakan kemenangan para nelayan.
“Ini menguatkan pandangan bahwa reklamasi ini banyak pelanggaran hukum di dalamnya. Dalam pelaksanaan idenya sendiri sudah melanggar hukum, jadi tidak bisa dilanjutkan lagi,” ujar Marthin.
Pemerhati sosial Dhandy Laksono melalui akun twitternya @Dhandy_Laksono juga ikut mengomentari, “Kekalahan demi kekalahan Gubernur Basuki di pengadilan cukup untuk menarik kesimpulan bahwa ia tak kompeten memutuskan kebijakan publik”. (Ardiansyah)
EDITOR: Iwan Y
Ini putusan diexecusi apa spt yang dulu..dagelan doang??? Tanya???