MALINAU, SERUJI.CO.ID – Bupati Malinau hadiri rapat paripurna ke IX masa sidang III DPRD kabupaten Malinau tahun 2017 yang diadakan di ruang sidang kantor DPRD Malinau, Selasa (12/12).
Rapat paripurna tersebut untuk persetujuan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2018, menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD tahun 2018.
Bupati Malinau, Yansen TP dalam sambutannya mengucapakan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Malinau yang telah menyetujui RAPBD dan menetapkan menjadi APBD tahun anggaran 2018.
Yansen TP menjelaskan pelaksanaan siklus pembangunan Malinau merupakan model perencanaan gerakan desa membangun (Gerdema) yang berkelanjutan.
“Namun adanya pemekaran provinsi Kalimantan Ytara menyebabkan alokasi anggaran belanja Kabupaten Malinau menurun drastis. Namun demikian pemerintah daerah berupaya sekuat tenaga dengan berbagai macam cara menanganinya,” jelasnya.
Kesempatan itu, Bupati Malinau juga meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk menjaga kepatuhan hukum.
“Agar pengelolaan penyerapan APBD tidak menyimpang dan melanggar hukum,” pungkas Yansen. (Shd/Hrn)