MENU

Tidak Hanya Bukan Penentu Ketum IKA ITS Terpilih, Hasil OMOV Juga Berpeluang Dianulir Senat

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya kembali akan mengadakan Kongres Ikatan Keluarga Alumni (IKA) ITS yang akan diselenggarakan di Jakarta pada 14-16 November 2019.

Dalam kongres yang berlangsung empat tahun sekali ini, akan dipilih dan ditetapkan Ketua Umum (Ketum) IKA ITS periode 2019-2023.

Ketua Senat IKA ITS, Ridwan Hisjam menjelaskan bahwa berbeda dari pemilihan Ketum IKA ITS pada kongres sebelumnya, pada Kongres 2019 ini pemilihan akan dilakukan dua tahap, yakni tahap penjaringan dan tahap pemilihan.

“Tahap penjaringan akan dilakukan dengan sistem One Man One Vote (OMOV), dimana bakal calon ketua akan dipilih langsung oleh alumni untuk kemudian dibawa ke Kongres IKA ITS,” kata Ridwan Hisjam saat acara sosialisasi Calon Ketua Umum IKA ITS di Surabaya, Sabtu (12/10).

Pemilihan OMOV, imbuh pria yang akrab disapa Cak Tatok ini, dilakukan secara online lewat sistem data base yang telah disediakan yang bernama MIDA. “Alumni yang bisa memilih adalah yang sudah terdaftar di MIDA dan sudah terverifikasi,” ujarnya.

Lewat OMOV yang akan berlangsung dari 14-20 Oktober tersebut, sebanyak 5 alumni dengan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai calon Ketua Umum IKA ITS yang akan dibawa ke Kongres IKA ITS untuk dipilih dan ditetapkan oleh peserta Kongres sebagai Ketua Umum IKA ITS periode 2019-2023.

Namun, menurut Cak Tatok, nama-nama calon Ketum yang terpilih di OMOV masih berpeluang dianulir oleh Senat IKA ITS karena pertimbangan PDLT (Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela).

“Nama-nama yang dijaring di OMOV akan dibawa ke Senat IKA ITS, nanti Senat akan mempelajarai nama-nama tersebut, dan melihat PDLT-nya, dan bisa saja jika ada masalah, misal terkait pidana, ada nama yang dicoret dan tidak dibawa ke Kongres,” jelasnya.

Pria yang juga salah satu kandidat bakal calon Ketum IKA ITS ini menegaskan, bahwa Senat IKA ITS berwenang untuk melakukan itu sesuai aturan yang ada.

“Namun, tentu tidak sembarangan Senat melakukan hal tersebut, pasti ada pembahasan dan pendapat dari 11 anggota Senat yang ada sebelum diputuskan,” tukasnya.

Penjelasan Ridwan Hisjam tersebut, sempat dipertanyakan oleh Ferry Koto salah satu alumni ITS yang hadir di acara sosialisasi tersebut.

Ferry yang merupakan alumni ITS dari Teknik Elektro dan juga salah satu pengurus PP IKA ITS periode 2011-2015 menyatakan bahwa kalau melihat AD/ART IKA ITS dan juga Peraturan Organisasi IKA ITS tentang Tata Cara Pemilihan Ketum IKA ITS 2019-2023, maka hasil OMOV mestinya sudah tidak dapat lagi dianulir oleh siapapun dan lembaga apapun di IKA ITS.

“Kalau mau dievaluasi PDLT, mestinya sebelum para bakal calon ditetapkan oleh PPPKU (Panitia Penyelenggara Pemilihan Ketua Umum). Jika sudah ditetapkan dan sah sebagai bakal calon yang akan dipilih dalam OMOV maka mestinya sudah tidak ada masalah PDLT, semua bakal calon sudah clear,” ujar Ferry.

Menurut Ferry, adalah tidak lazim dan menyimpang dari alasan filosofis kenapa diadakan OMOV jika alumni yang punya hak suara dan sudah menggunakan hak suaranya secara benar, tiba-tiba dianulir oleh Senat karena alasan PDLT.

“Kebetulan saya pimpinan sidang pada Kongres IKA ITS 2011 yang membahas soal OMOV, secara filosofis tujuan diadakan OMOV tersebut adalah wujud partisipasi dan rasa memiliki Alumni ITS atas IKA ITS, dan saat mereka sudah berikan suaranya, jangan ada lagi lembaga yang merampasnya,” tegas Ferry.

Namun, di acara yang dihadiri berbagai alumni ITS tersebut, Ridwan Hisjam yang juga politisi senior Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa Senat masih memiliki kewenangan untuk menilai PDLT para kandidat hasil dari OMOV.

“Karena aturannya memang demikian, dan kandidat ini sebenarnya kan belum disahkan sebagai calon ketua Umum IKA ITS. Senat IKA lah yang berwenang menentapkan berdasarkan hasil OMOV dan evaluasi PDLT,” tegasnya.

Sementara itu, dari pantauan SERUJI di portal alumniits.com yang memuat Peraturan Organisasi IKA ITS Tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Umum Pengurus Pusat IKA ITS Periode 2019-2023, tidak ditemukan pasal yang mengatur bahwa Senat IKA ITS memiliki kewenangan menganulir hasil OMOV.

Dalam pasal 6 peraturan tersebut, hanya disebutkan bahwa Senat IKA ITS menetapkan 5 (lima) peringkat teratas suara terbanyak hasil penjaringan OMOV sebagai calon Ketua Umum IKA ITS yang akan dibawa ke Kongres.

Pasal 6 Aturan Organisasi IKA ITS tentang Tata Cara Pemilihan Ketum IKA ITS 2019-2023.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER