MENU

BPN Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, telah tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (24/5) malam.

Dari yang dilansir dari Antara, mereka tiba pada pukul 22.35 WIB bersama tim hukum yang dipimpin Bambang Widjojanto.

Namun Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak hadir dalam pemberian gugatan sengketa pemilu presiden 2019 ini.

BPN mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2019 terkait hasil Pemilu Presiden yang ditetapkan KPU.

Menurut juru bicara BPN, Andre Rosiadi, yang datang lebih dahulu dari tim hukumnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ingin memberantas korupsi politik.

“BPN ingin menghindari korupsi politik, seperti praktik bagi-bagi amplop,” kata dia, sambil berangsur meninggalkan awak media.

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Media BPN, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan akan hadir mengajukan gugatan hasil Pilpres ke MK sekitar pukul 20.30 WIB hingga 22.00 WIB namun terjadi keterlambatan hingga pukul 22.35 WIB.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

Sumber:Ant

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER