JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menegaskan seluruh penyandang disabilitas, termasuk disabilitas mental atau dikenal sebagai Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) memiliki hak pilih sama dengan warga negara lainnya.
Diperkirakan lebih dari 3.500 ODGJ dari 500 ribu lebih ODGJ di Indonesia akan ikut mencoblos pada hari pemilihan yang jatuh pada tanggal 17 April mendatang.
Kabar ikut memilihnya ODGJ ini menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Banyak yang mendukung, namun tidak sedikit pula yang menanggapi secara negatif, baik dalam bentuk pernyataan penolakan, merendahkan, dan menjadikan lelucon, yang justru semakin menjauh dari upaya pemenuhan hak asasi manusia pada ODGJ seperti yang telah dijamin oleh UU Pemilu.
Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) menilai kondisi yang ada di masyarakat saat ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor.
“Di antaranya adalah kurangnya pemahaman dan sikap negatif, baik stigma maupun diskriminasi bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ),” kata Ketua Pengurus Pusat PDSKJ, Eka Viora dalam keterangan tertulisnya yang diterima SERUJI di Jakarta, Senin (8/4).
ODGJ Punya Hak Yang Sama dengan Warga Negara Lainnya

Ditegaskan Eka, dari aspek yuridis ODGJ memiliki hak pilih yang sama dengan warga negara lainnya, yang juga melekat sebagai hak asasi manusia (aspek filosofis).
“Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia,” tegasnya.
Kesempatan ODGJ Memilih Telah Ada Sejak Tahun 1955

Diungkapkan Eka, bahwa kesempatan ODGJ untuk ikut dalam Pemilu bahkan sudah berlangsung sejak tahun 1955. Sederatan perundangan telah memberikan jaminan kepada ODGJ untuk dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Disampaikan juga oleh Eka, bahwa Indonesia bukanlah negara pertama dan satu-satunya yang menghormati dan memfasilitasi hak suara yang dimiliki oleh orang dengan gangguan jiwa.
“Hampir semua negara tidak melarang orang dengan gangguan jiwa untuk ikut berpartisipasi dalam memilih,” tegasnya.
