JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Presiden Jokowi mengizinkan membebaskan ustadz Abu Bakar Ba’asyir karena alasan kemanusiaan. PPP mendukung langkah Jokowi itu karena dinilai sejalan dengan revisi KUHP, dan hal itu tidak terkait dengan Pilpres 2019.
“PPP mendukung keputusan untuk melepaskan ustadz Abu Bakar Ba’asyir dari keharusan melanjutkan hukuman pidana penjara yang harus dijalaninya,” ungkap Sekjen PPP Arsul Sani melalui pesan singkat, Jumat (18/1).
Dijelaskan oleh Arsul, keputusan membebaskan ustadz Ba’asyir akan sejalan dengan semangat politik hukum pidana yang hendak dibentuk pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, dan langkah tersebut tengah digodok dalam revisi KUHP.
“Sesuai dengan semangat politik hukum pidana yang hendak dibentuk pemerintahan Jokowi-JK sendiri sebagaimana tercermin dalam R-KUHP yang diajukan kepada DPR,” kata anggota Komisi III DPR yang membidangi persoalan hukum ini.
Baca juga: Bebaskan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, Jokowi: Pertimbangan Kemanusiaan
“Dalam R-KUHP ajuan pemerintah, narapidana yang telah berumur 70 tahun dapat dilepaskan dari kewajiban menjalani hukuman pidana penjara yang masih tersisa. Pasal di R-KUHP ini secara prinsip telah disetujui fraksi-fraksi di DPR,” imbuhnya.
Menurutnya, pembebasan ustadz Ba’asyir akan menjadi contoh baik bagi uji coba politik hukum baru itu. Alasan kemanusiaan yang digunakan untuk pembebasan ustadz Ba’asyir ini disebut juga masuk pembahasan R-KUHP.
“Artinya, ketika pemerintahan Jokowi ajukan R-KHUP memang soal perikemanusiaan itu sudah didisain sebagai politik hukum,” sebutnya.
Oleh karenanya, Arsul meminta masyarakat tak perlu mengaitkan keputusan Jokowi tersebut dalam rangka pilpres. Sebab, menurutnya, landasan hukumnya memang sudah diajukan jauh sebelum masa pilpres.
Baca juga: Bahas Kesehatan Ustadz Abu Bakar Baasyir, Presiden Bertemu Menhan
“Jadi, jangan nanti direspons sebagai langkah politik dalam rangka pilpres,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengizinkan pembebasan terhadap terpidana kasus terorisme ustadz Abu Bakar Ba’asyir pekan depan karena pertimbangan kemanusiaan.
“Faktor kemanusiaan. Artinya, beliau sudah sepuh, termasuk kondisi kesehatan,” kata Jokowi di Pondok Pesantren Darul Arqam, Jl Ciledug, Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1).
Jokowi menegaskan pertimbangan itu dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menko Polhukam Wiranto, dan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra. Pembahasan mengenai pembebasan ustadz Abu Bakar Ba’asyir tersebut sudah dilakukan sejak awal 2018. (SU05)