JAKARTA, SERUJI.CO.ID –Â Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menargetkan semua Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang rusak dan tidak sah harus dimusnahkan dengan cara dibakar paling lambat pada 20 Desember 2018.
“Sejak 13 Desember lalu, saya telah menginstruksikan ke seluruh jajaran hingga tingkat kota dan kabupaten untuk membakar semua KTP-el rusak dan tidak sah hingga satu minggu ke depan,” kata Tjahjo, seperti dilansir dari Antara, Ahad (16/12).
Menurut Tjahjo, penertiban KTP-el ini sebenarnya sudah diperketat sejak Juli 2018.
“Enam bulan lalu, kami instruksikan KTP-el yang kedaluarsa dan invalid atau salah ketik atau apapun harus segera dipotong. Tapi dalam perkembangannya belum semua daerah memotong,” ungkapnya.
Kelalaian tersebut, katanya, kemudian dimanfaatkan sejumlah pihak untuk berlaku curang.
“Itu oknum yang sengaja tidak bertanggungjawab. Gak mungkin tercecer sendiri, pasti ada aktivitas dari oknum yang sengaja,” ungkap politikus PDI Perjuangan ini.
Dengan terus berulangnya kasus penyebaran KTP-el secara ilegal, ia kemudian memutuskan untuk mengambil tindakan tegas, yakni memusnahkan seluruh KTP-el dengan cara dibakar.
“Dengan dibakarnya semua ini, kalau masih ada KTP-el tercecer akan kami usut, dan ada sanksi pidananya,” kata Tjahjo.
Terkait pembakaran KTP-el rusak dan invalid, Tjahjo mengaku akan mengawasi jajarannya dengan seksama agar instruksinya dilaksanakan secara bertanggungjawab.
“Kalau mau menyidak di 514 kota dan kabupaten kan cukup berat. Jadi kami akan minta sampel tiap-tiap provinsi, kami telepon seluruh gudang KTP-el di seluruh indonesia secara acak untuk memastikan,” tuturnya.
Menurutnya, walaupun KTP-el yang tercecer itu tidak berlaku lagi dan tidak mengganggu sistem, tapi hal itu bisa menimbulkan polemik dan opini. Apalagi di tahun politik.
“Jadi, ini tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (Ant/SU05)

@DPR_RI @DPDRI selamatkan INDONESIA dari MENDAGRI yg berafiliasi ke partai tertentu ini, tak steril kepentingan KELOMPOK.