MENU

Hingga Hari Ini, Pimpinan DPR Belum Terima Surat Pergantian Taufik Kurniawan dari PAN

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa Pimpinan DPR hingga hari ini, belum menerima surat dari Fraksi PAN terkait pergantian Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR.

Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

“Sampai hari ini Pimpinan DPR belum menerima secarik surat dari Fraksi PAN,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/11).

Bambang mengatakan posisi Pimpinan DPR saat ini adalah menunggu karena pergantian Taufik sepenuhnya kewenangan Fraksi PAN DPR RI.

Baca juga: Flash: Jumat Keramat, KPK Resmi Tahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

Sebelumnya, DPP PAN bersikukuh segera mengganti posisi Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR RI dan akan mengirimkan surat pergantian kepada Pimpinan DPR pada Masa Sidang Kedua tahun Sidang 2018-2019 yang akan dimulai pada 21 November mendatang.

“Jadi intinya kami telah sepakati bahwa nanti di masa persidangan yang akan datang, akan kami ajukan pergantian posisi dari pimpinan DPR RI dari Taufik Kurniawan,” kata Sekjen PAN Eddy Soeparno di Media Center Prabowo-Sandi di Jakarta, Jumat (9/11).

Eddy mengatakan surat itu akan segera disampaikan setelah masa reses berakhir dan ketika masa persidangan dimulai sehingga diharapkan di masa persidangan berikut, DPR sudah bisa mendapatkan Pimpinan DPR yang baru.

Baca juga: PAN Tetapkan Satu Nama Pengganti Taufik Kurniawan di DPR

Eddy menjelaskan pergantian Taufik tersebut membutuhkan proses yang melibatkan Pimpinan DPR yang lain dan mereka telah menyampaikan kepada PAN bahwa syarat mundurnya seorang pimpinan DPR itu ada tiga yaitu meninggal dunia, putusan hukum yang telah mengikat dan mengundurkan diri.

“Nanti kami akan berkomunikasi dengan Pimpinan DPR sebelum surat itu kami sampaikan mengenai proses yang akan dijalankan. Namun kami secara internal akan mengajukan surat untuk pergantian itu pada saat masa persidangan dimulai,” ujarnya.

Baca juga: Inilah Dugaan Kasus Yang Membelit Politisi PAN Taufik Kurniawan Sehingga Dicekal

Eddy mengatakan apabila Taufik enggan mengundurkan diri dari jabatannya di DPR, dirinya meyakini tiga persyaratan pergantian Pimpinan DPR seperti yang diatur dalam UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) telah terpenuhi. (Ant/SU01)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER