SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Musisi kenamaan Ahmad Dhani Prasetyo kembali tersandung masalah dan harus siap-siap menghadapi meja hijau, setelah penyidik dari Polda Jawa Timur menetapkan dirinya sebagai tersangka.
“Ya, statusnya sudah dinaikkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Manger saat dikonfirmasi, Kamis (18/10).
Dhani yang juga politisi Partai Gerindra ini tersandung masalah karena dilaporkan oleh Koalisi Elemen Bela NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Dhani: Pemerintah Sengaja Benturkan Massa Anarkis dengan #2019GantiPresiden
Frans menjelaskan, penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Dhani sebagai tersangka, setelah meminta keterangan dari sejumlah saksi, baik ahli bahasa maupun ahli IT, terkait video Vlog Dhani yang memuat ujaran penghinaan kepada Banser.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani yang juga aktivis dari gerakan #2019GantiPresiden batal melakukan deklarasi gerakan itu di Surabaya pada Ahad (26/8) lalu. Dhani dihadang sejumlah massa di depan hotel Majapahit tempat ia menginap.
Sambil menunggu di lobby hotel, Ahmad Dhani kemudian membuat sebuah video vloq menyikapi penghadangannya. Dalam video vloq tersebut, muncul pernyataan yang diduga merupakan penghinaan kepada Banser. (ARif R)
Koreksi berita:
Judul berita dan isi berita dikoreksi karena terdapat kekeliruan SERUJI memberitakan terhadap pasal yang dikenakan kepada Ahmad Dhani. Pasal yang dikenakan adalah pencemaran nama baik. Judul sebelumnya “Polisi Naikkan Status Ahmad Dhani Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian Pada Banser”, dengan ini telah dikoreksi.