JAKARTA, SERUJI.CO.ID –Â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pengusaha Made Oka Masagung yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau KTP-el.
“Direncanakan pemeriksaan terhadap tersangka Made Oka Masagung dalam kasus KTP-el. Hal ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/4).
Sebelumnya, Made Oka Masagung tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (28/3) dengan alasan sedang sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (PON), Jakarta.
“Kami harap waktu yang sudah ada cukup bagi tersangka selama proses perawatan di RS PON,” ungkap Febri. (Ant/SU03)