MENU

Pengacara: Setnov Akui Perbuatannya Terkait KTP-el

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Firman Wijaya, anggota kuasa hukum mantan Ketua DPR RI Setya Novanto menyatakan bahwa kliennya itu sudah mengakui perbuatannya dalam perkara korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el).

Hal tersebut sebagai respons atas pengajuan sebagai “justice collaborator” (JC) oleh Novanto.

“Pengakuan itu tidak hanya verbal diucapkan. Pertama, permohonan maaf itu sebuah pengakuan kemudian kedua dia menjelaskan pertemuan-pertemuan itu termasuk dengan bebarapa orang itu sudah termasuk pengakuan walaupun tidak dikenal istilah pengakuan tetapi keterangan terdakwa,” kata Firman di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/3).

Selanjutnya, kata Firman, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga sudah mengakui menerima jam Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dan mengembalikan uang Rp5 miliar ke rekening KPK terkait proyek KTP-el.

“Itu adalah bagian yang menurut hemat saya memenuhi Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Bersama MA, Kejaksaan, Kepolisian, KPK, dan LPSK. Saya rasa itu menjadi komposisi di samping Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban cukup referensi menyangkut JC ini sudah cukup lengkap,” ucap Firman.

Namun, kata dia, pihaknya kembali menyerahkan kepada praktik peradilan seperti apa potret JC yang akan diterapkan dalam “role model” kasus kliennya tersebut.

Baca juga: Dokter UGD Tolak Setnov Karena Buronan KPK

“Kita tunggu saja ya kan? yang penting pengungkapan kasus KTP-el ini, Pak Novanto sudah menunjukkan itikadnya ingin kooperatif dengan penegak hukum dan mendorong Mas Irvanto juga ya untuk mau bekerja sama dengan penegakan hukum,” ucap Firman.

Selebihnya, kata Firman, tim kuasa hukum menyerahkan pada proses peradilan dan pemeriksaan yang terus berjalan terhadap Novanto karena keterangan kliennya itu masih dibutuhkan di berkas perkara tersangka lainnya dalam kasus KTP-el.

“Pilihan menjadi JC bukan pilihan yang mudah dan berisiko. Jadi, apresiasi seorang Pak Novanto perlu tetap dihargai,” kata Firman.

Sebelumnya, KPK menilai Setya Novanto masih “setengah hati” mengakui perbuatannya dalam perkara korupsi KTP-el terkait pengajuannya sebagai JC.

“Tentu kami pertimbangkan, ada uang yang dikembalikan sekitar Rp5 miliar. Meskipun setelah saya tanya juga ke tim, masih ada kesan terdakwa setengah hati mengakui perbuatannya untuk membuka pihak-pihak lain, termasuk pengembalian dana,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/3).

Selanjutnya, kata Febri, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu memang menyebutkan nama-nama lain penerima dana KTP-el, namun hal itu berdasarkan keterangan pihak lain.

“Kedua menyebutkan nama-nama lain yang terima sejumlah uang berdasarkan keterangan pihak lain, dan ketiga meskipun kami dengar minta maaf, KPK akan fokus perbuatan itu diakui dan membuka pihak lain seterang-terangnya,” tuturnya.

Pada sidang Kamis (22/3), Setya Novanto mengajukan permohonan sebagai JC dan mengungkap sejumlah nama yang menurutnya ikut menerima uang dari proyek KTP-el.

Nama-nama tersebut adalah mantan Wakil Ketua DPR Pramono Anung dan mantan Ketua Fraksi PDI-Perjuangan di DPR Puan Maharani yang disebut menerima 500 ribu dolar AS, anggota Komisi II dari PDIP Arief Wibowo, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Melchias Markus Mekeng, Wakil Ketua Banggar Tamsil Linrung, Wakil Ketua Banggar Olly Dondokambey, Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo masing-masing 500 ribu dolar AS, Ketua Fraksi Partai Golkar Chairuman Harahap, serta Ketua fraksi Partai Demokrat saat itu Jafar Hafsah senilai 250 ribu dolar AS.

Novanto juga mengaku sudah mengembalikan Rp5 miliar ke rekening KPK sebagai bentuk pertanggungjawabannya.

Dalam perkara ini, dia didakwa menerima uang 7,3 juta dolar Amerika Serikat melalui rekannya, pemilik OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte Lte, Made Oka Masagung, dan melalui keponakannya, Diretur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, pada 19 Januari-Februari 2012 seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar Amerika Serikat.

Novanto yang memiliki Setya Novanto Center di Kupang, NTT, juga didakwa menerima satu jam tangan mewah Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dolar Amerika Serikat yang dibeli pengusaha Andi Agustinus bersama direktur PT Biomorf Industry, (almarhum) Johannes Marliem, sebagai bagian dari kompensasi karena membantu memperlancar proses penganggaran. (Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER