MENU

Ance Selian Tak Terima Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat Pilgub

MEDAN, SERUJI.CO.ID – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut yang tetap menyatakan pasangan JR Saragih-Ance Selian tak memenuhi syarat sebagai peserta Pilgub Sumut 2018 dianggap tak adil.

Pasangan yang diusung koalisi Partai Demokrat, PKB dan PKPI itu merasa putusan Bawaslu tak dijalankan dengan baik oleh KPU Sumut.

“Seluruhnya sudah kita lakukan proses hukum. Kalau akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat kita akan terima itu, tapi kita juga berhak dapat keadilan, keadilan itu yang dituntut,” kata bakal calon Wakil Gubernur Sumut, Ance Selian, Kamis (15/3).

JR Saragih-Ance Selian tetap dinyatakan tak memenuhi syarat lantaran KPU Sumut memandang legalisir ulang ijazah SMA JR Saragih tak sesuai dengan putusan Bawaslu Sumut. Pasalnya bukan ijazah yang dilegalisir ulang ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat, melainkan SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah).

“Awalnya di saat putusan Bawaslu Sumut itu, ijazah Pak JR Saragih masih ada. Tapi di perjalanan ijazah itu hilang saat dibawa utusan Pak JR ke Jakarta. Setelah itu dilapor ke Polisi dan instansi terkait, maka keluarlah SKPI,” urai Ance.

Menurut Ance, pihaknya telah menjalankan putusan Bawaslu Sumut untuk melakukan legalisir ulang meski yang dileges adalah SKPI bukan ijazah SMA JR Saragih. Karena ijazah hilang, maka undang-undang menyatakan bahwa pengganti ijazah dengan dikeluarkan SKPI.

“Memang kalau kita bicara dari awal putusan Bawaslu leges ijazah, tapi ijazah hilang. Saya lihat KPU tetap berpedoman dengan ijazah yang harus dileges, tentu kita harap ada keadilan dalam menyelenggarakan Pilgub ini,” ungkapnya.

Meski KPU Sumut tetap menyatakan tak memenuhi syarat, akan tetapi Ance masih optimis dengan gugatan yang masih berjalan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan. Pasangan ini telah menggugat Keputusan KPU Sumut Nomor 07/PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon tanggal 12 Februari 2018.

“Kalau tadi KPU meng TMS kan, kita gugat di Bawaslu. Apa yang kita lakukan sudah sesuai prosedur. Bawaslu minta cabut putusan itu dan kami diberi kesempatan leges kembali. Kalau putusan Bawaslu tidak terlaksana dengan baik, maka kami akan ikut aturan. Aturan selanjutnya sedang berjalan gugata di PTTUN,” tegasnya.

KPU Sumut menyatakan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut JR Saragih-Ance Selian tetap tak memenuhi syarat peserta Pilgub Sumut. Maka KPU tetap mengacu pada Keputusan KPU Sumut Nomor 07/PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon 07 Tahun 2018.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER