MENU

KPU Sumut Nyatakan JR Saragih-Ance Tak Penuhi Syarat Peserta Pilgub

MEDAN, SERUJI.CO.ID – Jalan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, JR Saragih-Ance Selian untuk maju dalam Pilkada Sumut bakal terganjal. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyatakan pasangan yang diusung koalisi Partai Demokrat, PKB, dan PKPI ini tetap tak memenuhi syarat.

Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga mengatakan KPU Sumut memutuskan status Bapaslon JR Saragih- Ance Selian tidak berubah, tetap mengacu pada keputusan sebelumnya yakni SK 07 Tahun 2018 tentang Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.

“Kami memutuskan bapaslon JR-Ance tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilgub Sumut 2018,” kata Benget, Kamis (15/3) di ruang rapat Kantor KPU Sumut.

Menurut Benget, putusan Bawaslu Sumut yang memerintahkan agar legalisir ulang fotocopy ijazah SMA milik JR Saragih di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat dengan disaksikan KPU Sumut dan Bawaslu Sumut telah dilaksanakan pada 12 Maret 2018.

“Ketika itu kami hadir menyaksikan apa yang terjadi di sana dan kami catat dalam berita acara dan didasarkan tanda terima khusus dokumen yang diserahkan ke kami,” ucap Benget.

Dari hasil pelaksanaan itu, kata Benget, KPU Sumut diberi ruang untuk membuat berita acara hasil pelaksanaan. KPU Sumut tetap merujuk pada putusan Bawaslu Sumut dan dokumen yang diserahkan Jr Saragih pada masa pendaftaran.

“Setelah berembuk, kami menilai proses leges ulang tanggal 12 Maret 2018 dan dokumen yang diserahkan tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut,” jelasnya.

Menurut Benget pelaksanaan legalisir ulang itu tak sesuai putusan Bawaslu Sumut yang memerintahkan agar yang dilegalisir ulang adalah fotocopy ijazah SMA. Namun yang dileges ulang adalah SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah).

“Amar putusan Bawaslu tak perlu ditafsir lagi, maknanya jelas, leges ulang fotokopi ijazah SMA. Kita lihat tidak sesuai dengan putusan Bawaslu itu dan dokumen yang diserahkan pada masa pendaftaran,” pungkasnya.

Baca juga: Jika SKPI Tak Diakui, JR Saragih Ancam Pidanakan Komisioner KPU Sumut

Penyampaian berita acara itu dihadiri langsung oleh Ance Selian didampingi pengurus Demokrat Sumut dan pengurus PKB. Namun Ance Selian menolak isi berita acara itu. Ronald Naibaho salah seorang Pengurus Partai Demokrat juga meneken penolakan berita acara.

“Bapaslon tidak menerima berita acara itu. Kami mengundang paslon Jr Saragih-Ance, tapi mereka tidak mau menandatangani hasil berita acara,” urainya.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER