JAKARTA, SERUJI.CO.ID –Â Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Setya Novanto soal pemberian uang kepada anggota DPR RI terkait proyek pengadaan KTP-el.
Irvanto menjadi saksi dalam lanjutan perkara korupsi KTP-el dengan terdakwa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/3).
“Tidak pernah Pak,” kata Irvanto menjawab pertanyaan dari Jaksa KPK Abdul Basir.
Selanjutnya, Jaksa KPK mengkonfirmasi Irvanto terkait apakah dirinya mengenal dengan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin. Irvanto pun mengaku bahwa dirinya sering bertemu dengan Aziz pada saat acara Partai Golkar.
Jaksa pun kembali mencecar kepada Irvanto apakah pernah mengantar bungkusan kepada anggota DPR RI di Senayan.
“Saya pribadi tidak pernah,” kata dia.
Jaksa pun menanyakan kembali kepada Irvanto siapa yang mengantar bungkusan itu jika tidak pernah mengantar secara pribadi.
“Saya kurang tahu, kadang kalau diajak Pak Andi sama Pak Vidi ke Pak Aziz,” ungkap Irvanto.
Andi yang dimaksud adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong yang merupakan pengusaha. Sedangkan Vidi yang dimaksud adalah Vidi Gunawan yang merupakan adik dari Andi Narogong.
Namun, Irvanto tidak mengetahui secara pasti kapan bungkusan itu diantar.