MENU

Polda Banten Berhasil Ungkap Tujuh Kasus Hoax di Medsos

SERANG, SERUJI.CO.ID – Tujuh kasus berita bohong atau hoax berhasil diungkap Polda Banten. Ketujuh berita bohong tesebut masing-masing diungkap oleh Dirkrimsus Polda Banten sebanyak dua perkara, Polres Cilegon dua perkara, Polres Serang Kabupaten sebanyak satu perkara, Polres Pandeglang dua perkara, dan Polres Lebak satu perkara.

Kasat Dirkrimsus Polda Banten Abdul Karim mengatakan, pada awal tahun 2018, kepolisian berhasil menangkap pelaku hoax berinisial YHA.

“Tersangka menyebarkan postingan di FB dengan caption 15 juta PKI dipersenjatai untuk membantai ulama, dengan menggunakan gambar kejadian di Filipina seolah-olah kejadian terjadi di Indonesia,” kata Abdul, saat ekspose penangkapan di Mako Polda Banten, Jum’at (2/3).

Postingan ini menjadi viral dan menimbulkan dampak keresahan di masyarakat. Pelaku sendiri, kata Abdul Karim, berprofesi sebagai guru di salah satu SMA di Rangkas.

“Pelaku ditangkap di Kelurahan Muara Ciujung Timur, Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak. Dan saat ini masih dilakukan join investigasi oleh Ditpidsiber Crime Mabes Polri dan Polda Banten,” ujarnya.

Pasal yang dilanggar yakni, pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang no 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Selain di Lebak, pada Ahad (18/2), Kepolisian juga berhasil menangkap satu orang yang menyebarkan hoax tentang kebangkitan PKI berinisial Z di Pandeglang.

“Penyebar hoax ini melanggar pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 1946 (KUHP -red)tentang peraturan pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun,” ucapnya.

Sementara itu, di Serang Kepolisian berhasil menangkap satu orang pelaku pengancaman melalui pesan singkat SMS.

“Dalam pesan itu berisi, 20 menit lagi bom akan meledak di Mako Polsek Tanara, selamat menikmati bara api, pergilah ke Neraka,” ucapnya.

“Pasal yang dilanggar pasal 45 A ayat 4 junto pasal 27 ayat 4 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang no 11 tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujarnya menambahkan.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER