KOTA BANJAR, SERUJI.CO.ID – Rencana pemerintah akan melakukan pemotongan zakat 2,5 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim, menuai polemik. Namun, bagi pemerintah kota Banjar, Jawa Barat, hal tersebut sudah tidak jadi permasalahan. Pasalnya pembayaran zakat profesi 2,5 persen dari gaji ASN sudah berjalan sejak 6 tahun yang lalu.
Sejak tahun 2012 yang lalu, saat Wali Kota Banjar dipimpin oleh Herman Sutrino, pemkot mewajibkan setiap ASN dilingkungan pemerintah Kota Banjar untuk membayarkan zakat 2,5 persen dari gaji.
“Pemkot Banjar sudah hampir 6 tahun mewajibkan PNS membayar zakat profesi, dari awal terkumpul dana zakat Rp300 juta hingga saat ini mencapai Rp9 miliar,” kata Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih saat ditemui SERUJI, Jumat (9/2).
Pemkot Banjar bekerjasama dengan Badan Zakat Nasional (Baznas) sebagai penyalur zakat dan pengelola zakat. Baznas menyalurkan kepada mustahiq, yang berhak, diantaranya, dhua’fa, fakir miskin, bedah rumah, pendidikan agama, prestasi, dan yang lainnya.
“Biasanya kalo sudah sampai rumah suka lupa bayar zakat, karna kesibukan sebagai PNS. Jadi Pemkot mewajibkan bayar zakat melalui Baznas agar satu pintu,” terang Ade Uu.
Wali Kota mengungkapkan, kedepannya pemerintah Kota Banjar akan bekerja sama dengan perbankan dan Baznas agar pembayaran zakat profesi bisa dilakukan secara online.
“Dengan adanya zakat seperti ini warga yang kurang mampu, dhua’fa dan korban bencana terbantu,” pungkasnya.
Ditemui terpisah, Ngadimin, ASN di pemerintahan Kota Banjar, sangat mendukung dengan program pemkot Banjar.
“ASN tidak harus ribet membayar zakat profesi ke yang lain, karena sudah di tunjuk pengelolaan dana zakat oleh Baznas Kota Banjar,” ujarnya. (Degum/Hrn)