JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Anggota Komisi Pengawas Peradi Kaspudin Nor menyampaikan surat untuk meminta audiensi dan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kasus yang menjerat advokat Fredrich Yunadi.
“Mau menyampaikan surat minta audiensi dan klarikasi untuk Fredrich,” kata Kaspudin saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1).
Fredrich yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Kaspudin mengatakan, klarifikasi yang dilakukan ini sebagai identifikasi dan pengumpulan data terkait sidang kode etik yang akan dilakukan Peradi terhadap Fredrich.
“Kami pengawas kan cari identifikasi, data-data sehingga nanti hasilnya akan kami nilai,” kata Kaspudin.
Namun, ia belum memastikan kapan audiensi dengan KPK itu dilaksanakan.
“Ya kami buat surat dulu ini. Kapan bisa audiensi dengan KPK, dalam rangka hubungan antarlembaga. Ya kalau kami dalam hal kode etik,” ucap Kaspudin.
KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Keduanya ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.