SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang akan berkompetisi dalam pilkada provinsi setempat mengikuti tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr Soetomo Surabaya, Kamis (11/1).
“Dua pasangan yang kemarin mendaftar, semuanya mengiikuti tes kesehatan mulai pagi ini hingga selesai,” ujar komisioner KPU Jatim Choirul Anam ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (11/1).
Dua pasangan itu, yakni Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno yang diusung gabungan empat partai politik dengan total 58 kursi, yakni PKB (20 kursi), PDI Perjuangan (19), PKS (6), serta Partai Gerindra (13).
Satu pasangan lainnya, adalah Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak yang diusung gabungan enam partai dengan total 42 kursi, yakni Partai Demokrat (13 kursi), Partai Golkar (11), PPP (5), PAN (7), Partai NasDem (4), dan Partai Hanura (2), ditambah dukungan PKPI (non-parlemen).
Terkait dengan kondisi kesehatan untuk bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, kata dia, merupakan hal penting karena menjadi salah satu sahnya persyaratan untuk bertarung pada Pilkada 2018.
KPU Jatim juga sudah melakukan kerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah dr Soetomo dan Badan Nasional Narkotika Provinsi Jawa Timur untuk pelaksanaan tahapan tes kesehatan.
“Salah satu yang mutlak dan wajib adalah para kandidat harus bebas dari narkoba,” ucap mantan komisioner KPU Kota Surabaya tersebut.
Lokasi sementara pemeriksaan kesehatan terkait pilkada serentak di Jatim, rinciannya di RSUD dr Soetomo untuk kandidat yang bertarung dalam Pilkada Jatim, Pilkada Kota Madiun, Pilkada Kabupaten Madiun, Pilkada Magetan, Pilkada Tulungagung, Pilkada Bojonegoro, Pilkada Kota Kediri, dan Pilkada Kota Mojokerto.
Di RS Saiful Anwar Malang, yakni untuk Pilkada Kota Malang, Pilkada Lumajang, Pilkada Kabupaten Pasuruan, Pilkada Kota Probolinggo, Pilkada Kabupaten Probolinggo, dan Pilkada Bondowoso.
Untuk Pilkada Jombang, Pilkada Nganjuk, Pilkada Bangkalan, Pilkada Sampang, serta Pilkada Pamekasan bertempat di Rumah Sakit Angkatan Laut Surabaya.
KPU juga melakukan penelitian persyaratan calon setelah proses pendaftaran, yaitu 10-16 Januari 2018, sekaligus pada rentang waktu yang sama dilaksanakan pengumuman dokumen syarat dari pasangan calon untuk mendapat tanggapan masyarakat. (Ant/Hrn)