MENU

Fraksi PKS: Hak Angket untuk Merespon Kritik

JAKARTA – Hak Angket tentang Pengangkatan Kembali Basuki (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta digulirkan oleh Fraksi PKS DPR RI. Hal ini disampaikan oleh Refrizal Sikumbang, anggota Fraksi PKS dari Dapil II Sumatra Barat di Jakarta, Senin (13/2). Refrizal menjelaskan bahwa selain Fraksi PKS, Hak Angket juga diusung oleh Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN.

Sampai sore tadi sudah 90 orang yang tanda tangan. Hak angket adalah hak konstitusi sebagai anggota DPR. Pengangkatan Ahok mengundang kontroversi publik karena saat ini Ahok berstatus terdakwa. Ini akan bertentangan dengan undang-undang dan menciderai Indonesia sebagai negara hukum. Jelas Jazuli Juwaini Ketua Fraksi PKS DPR RI seperti dilansir pks.id

Menurut Jazuli, DPR perlu merespon kritik yang meluas di masyarakat atas pengangkatan Ahok tersebut. Cara yang paling tepat dan konstitusional untuk mempertanyakan itu adalah menggunakan Hak Angket DPR.

“Fraksi PKS bersama Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN resmi menggunakan Hak Angket dewan ini agar pemerintah bisa menjelaskan kepada publik tentang landasan hukum pengangkatan kembali Ahok, sehingga jelas dan tidak ada kesimpangsiuran,” terang Jazuli.

Selanjutnya, inisiator akan menggalang dukungan anggota DPR lintas fraksi agar Hak Angket ini dapat segera diproses secara kelembagaan DPR. Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi. Diketahui, berbagai pihak mulai tokoh masyarakat hingga pakar hukum tata negara menilai pengangkatan kembali Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta, memiliki cacat yuridis karena bertentangan dengan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

EDITOR: Rizky

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER