SOLO, SERUJI.CO.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II melakukan sosialisasi mengenai revisi kedua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 yakni PMK Nomor 165/PMK.03/2017. PMK ini mengatur beberapa poin.
Poin pertama, PMK ini memuat dapat digunakannya Surat Keterangan Pengampunan Pajak (S-Ket) untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas balik nama aset tanah dan bangunan yang diungkapkan dalam amnesti pajak.
Kemudian, PMK ini juga mengatur prosedur perpajakan untuk wajib pajak yang melaporkan aset tersembunyi.
“Jika pelaporan dilakukan sendiri oleh WP (Wajib Pajak) sanksi dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak berlaku,” kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu, di Solo, Senin (27/11).
Pengungkapan aset tersembunyi harus dilakukan secara sukarela dan cepat. Sebab, Ditjen Pajak juga terus melakukan pencocokan data wajib pajak atau proses data-matching.
“Prosedur ini hanya dapat dimanfaatkan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan,” urai Rida.
Ia mengimbau seluruh wajib pajak memanfaatkan fasilitas tersebut guna melakukan kewajiban perpajakan dengan benar. “Menjadi wajib pajak yang patuh demi membangun Indonesia,” pungkasnya. (Vita K/Hrn)