MENU

Barang Bukti Tak Baru, Kuasa Hukum Alfian Tandjung Minta Perkara Kliennya Dihentikan

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Kuasa hukum ustad Alfian Tanjung meminta persidangan kasus kliennya dihentikan. Pasalnya keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan copy paste dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik.

“Saksi Polri yang diajukan ada tiga namun keterangannya di BAP semuanya sama, termasuk titik maupun komanya. Ini menunjukkan copy paste dan ada koordinasi dengan satu sama lain untuk menyamakan isi BAP. Jelas ini ada rekayasa untuk keterangan di BAP,” ungkap kuasa hukum ustad Alfian Tanjung Abdullah Alkatiri di PN Surabaya, Senin(23/10).

Abdullah Alkatiri mengatakan pihaknya keberatan atas ditampilkannya kembali barang bukti yang diajukan JPU yaitu berupa tayangan Youtube terkait ceramah ustad Alfian Tanjung di Masjid Kemayoran beberapa bulan lalu. Pasalnya, barang bukti tayangan tersebut sudah menjadi barang bukti perkara yang lama dan sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

“Perkara baru kok pakai barang bukti yang pernah diputus dan klien saya sudah bebas. Kami minta majelis hakim menghentikan perkara ini,” ungkapnya. (Setya/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER