SURABAYA – Baru saja diputuskan Hakim, Rabu (6/9) siang, bahwa eksepsi ustadz Alfian Tanjung diterima dan segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum sehingga ustadz Alfian harus dibebaskan dari tahanan dan segala tuntutan, beredar informasi bahwa ia ditangkap kembali oleh Polisi dari Polda Jawa Timur, sore ini Rabu (6/9).
Informasi yang diterima SERUJI, ustadz Alfian ditangkap saat keluar dari Rutan Madaeng, dan langsung dibawa ke Polda Jatim untuk ditahan.
Informasi yang bereder Polda Jatim menyatakan penahanan dilakukan atas permintaan Polda Metro Jaya, untuk pengaduan yang dilakukan oleh PDI-P.
Sampai berita ini diturunkan SERUJI masih melakukan konfirmasi ke kuasa hukum ustadz Alfian, Abdullah Al-Katiri, yang membenarkan ditahannya kembali kliannya. (Efka)
Indonesiaku… Nasibmu… Sekarang… Kezaliman Merajalela. Keadilan Hampir tiada… Hukum kehilangan Makna… Jadi apakah selanjutnya Indonesiaku…