Bulog: Tidak Patuhi HET Beras, Izin Usaha Bisa Dicabut

SOLO – Perum Bulog Subdivisi Regional Surakarta mengingatkan para pedagang beras, khususnya yang ada di pasar-pasar, agar mematuhi penerapan harga eceran tertinggi (HET) beras karena sanksinya berupa pencabutan izin usaha oleh dinas perdagangan setempat.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Perum Bulog Subdivre Surakarta Titov Agus Sabelia di Solo, Rabu (5/9), saat penyampaian dukungan penetapan HET beras yang penerapannya per 1 September 2017.

“Jika ada pedagang yang menjual melebihi HET beras yang telah ditetapkan maka izin penjualannya akan dicabut oleh dinas perdagangan,” kata Titov.

“Penetapan HET ini sangat efektif untuk mengontrol harga beras di pasaran,” imbuhnya.

Selama ini, kata dia, untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan harga beras di lapangan, Perum Bulog lebih banyak melakukan operasi pasar. Dengan adanya penerapan HET beras tersebut, pelaksanaan operasi pasar dapat diminimalisasi.

“Bukan berarti tidak ada operasi pasar sama sekali, bisa diadakan dan bisa tidak diadakan, tergantung pada HET ini efektif atau tidak,” katanya.

Ia mengatakan bahwa biasanya operasi pasar oleh Bulog jika kenaikan harga beras sudah terlalu tinggi, yaitu hingga mencapai 20 persen.

Meski demikian, hal tersebut jarang terjadi di wilayah Solo Raya mengingat enam kabupaten dan satu kota yang dibawahi oleh Perum Bulog Subdivre Surakarta merupakan sentra pertanian beras.

Berdasarkan data dari Bulog Subdivre Surakarta, hingga saat ini penyerapan gabah setara beras di wilayah Solo Raya sudah mencapai 59.498 ton atau 52 persen dari target penyerapan hingga akhir tahun ini yang mencapai 114.000 ton.

Menurut Titov, target tersebut tumbuh 7,5 persen dari target pada tahun sebelumnya yang mencapai 104.000 ton.

Untuk penerapan HET beras di wilayah kerjanya, beras kualitas medium Rp9.450,00 per kilogram dan beras kualitas premium Rp12.800/kg. (Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER