MATARAM – Sebanyak 1.296 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-72 tahun ini. 16 orang diantaranya langsung dinyatakan bebas dan 1.280 lainnya mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Sevial Akmily menyebutkan pemerintah menyiapkan dua bentuk remisi kepada warga binaan.
“Pertama adalah remisi umum berupa pengurangan masa tahanan dan yang kedua adalah remisi seluruhnya berupa pembebasan langsung,” kata Akmily dalam laporannya di hadapan Gubernur NTB, HM Zainul Majdi, saat meninjau langsung kondisi warga binaan di Lapas Kelas IIA, Mataram, Kamis (17/8).
Dijelaskan Akmily, selain remisi, Lapas Kelas IIA Mataram juga telah menyiapkan program rehabilitasi bagi nara pidana penyalahgunaan narkoba. Sejauh ini, 30 orang dari 127 napi telah mengikuti rehabilitasi selama tiga bulan terakhir.
“Kita berharap, program rehabilitasi ini dapat membantu para napi untuk terlepas dari ketergantungan,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dilaporkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Sevial Akmily, jumlah warga binaan di seluruh Lapas NTB mencapai 2.724 orang. Sebanyak 955 orang diantaranya menghuni Lapas Kelas IIA Mataram, sedangkan sisanya tersebar di beberapa Lapas yang ada di wilayah kabupaten/kota se-NTB. (Syamsul/Hrn)