BANJARMASIN – Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimatan Selatan, melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang yang diketahui sebagai tempat penyimpanan pil Zenith di kota tersebut.
Ditresnarkoba Kombes Pol Jimmy A Anes di Banjarmasin, Senin (31/7) menjelaskan penggrebekan gudang penyimpanan pil Zenith tersebut adalah hasil pengembangan dari tertangkapnya seorang pembeli oleh Intel Brimob dan anggota Reserse Narkoba Polda Kalsel.
“Saat melakukan pengembangan pada Minggu (30/7) malam, sekitar pukul 22.14 WITA, mengarah ke gudang yang berada di Jalan Cempaka XIII RT19 Banjarmasin Tengah,” katanya.
Ia menuturkan, saat itu juga tim gabungam Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel dan Intel Brimob langsung melakukan penggrebekan dan ditemukan sekitar 250 koli berisikan pil Zenith, pil tramadol dan pil Dextro.
Bukan itu saja dari 250 koli yang diperkirakan ada sekitar 2.500.000 butir obat daftar G yang sudah dicabut izin edarnya itu, polisi juga mengamankan satu orang tersangka berinisial HJ warga Jalan Cempaka XIII Banjarmasin Tengah.
HJ diduga sebagai pemilik ratusan koli pil Zenith yang dikemas rapi di dalam kotak dus yang berada di sebuah bagunan gudang persis di depan rumahnya.
“Setelah kami interogasi di lapangan HJ merupakan seorang pegawai di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin,” katanya di dampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng Sudia Permana SH.
Jimmy lalu mengatakan, 250 koli obat berbahaya yang sudah dicabut izin edarnya itu langsung diangkut dan diamankan di Polda Kalsel bersama satu tersangka HJ.
“Diperkirakan ratusan koli obat Zenit serta sejenisnya itu ditaksir senilai Rp7 miliar,” imbuhnya.
Untuk diketahui sampai saat ini petugas dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel, masih melakukan penghitungan guna mengetahui jumlah pasti dari barang bukti yang diamankan. (HA)