SERUJI.CO.ID – Polemik perlu tidaknya mengganti atau menunjuk pelaksana tugas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setelah Setya Novanto berhalangan dalam mengemban jabatan itu kini mengemuka, bahkan di lingkungan internal dan pimpinan DPR.
Setnov, panggilan akrab Setya Novanto, berhalangan menjabat Ketua DPR dan Ketua Umum DPP Partai Golkar lantaran menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2012.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, misalnya, telah menginformasikan bahwa pekan depan akan berlangsung rapat pimpinan membahas persiapan menentukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR. Sedangkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai wacana penunjukan plt Ketua DPR belum mendesak karena tugas Ketua DPR yang berhalangan bisa digantikan oleh semua Wakil Ketua DPR.
Dalam kamus politik dikenal dengan istilah kepemimpinan kolektif kolegial yakni formulasi dan mekanisme kepemimpinan dalam ikatan guna membangun kebersamaan. Keputusan diambil berdasarkan pertimbangan bersama dalam musyawarah mufakat.
Lawan dari kepemimpinan kolektif kolegial adalah kepemimpinan terpimpin yang terfokus dan tersentral kepada salah satu orang pemimpin yang bisa memutuskan sendiri sebagai pemegang kendali.
Pimpinan DPR RI periode 2014-2019 memang dipilih berdasarkan kepemimpinan bersama dalam satu paket. Dalam pemilihan tahun 2014 lalu, mereka yang terpilih sebagai pimpinan DPR adalah Setya Novanto (Fraksi Partai Golkar), Fadli Zon (Fraksi Partai Gerindra), Fahri Hamzah (Fraksi PKS), Taufik Kurniawan (Fraksi PAN), dan Agus Hermanto (Fraksi Partai Demokrat).
Sementara fraksi-fraksi lain yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat ketika itu memilih keluar dari rapat paripurna (walk out) yang berlangsung pada 1 September 2014 hingga 2 September dinihari dan tidak mengajukan paket pimpinan DPR.
Dalam pemahaman Fahri, saat ini belum perlu plt Ketua DPR karena semua Wakil Ketua DPR bisa menjadi plt. Kursi Ketua DPR saat ini tidak perlu digantikan karena kerja pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial, artinya ketidakhadiran Ketua DPR bisa diwakilkan oleh empat Wakil Ketua DPR lainnya.
Namun saat ditelisik lebih seksama, muncul pertanyaan mengapa saat Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR pada Rabu 16 Desember 2015, langsung ada penggantian Ketua DPR dari dia ke Ade Komaruddin.
Ketika itu Setnov, panggilan akrab Setya Novanto, mengundurkan diri di tengah proses persidangan atas dirinya di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dalam kasus pertemuan antara Setya Novanto, pengusaha minyak M. Riza Chalid, dan Dirut PT Freeport Indonesia Ma`roef Sjamsoeddin di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada 8 Juni 2015.
Dia sempat digantikan oleh Ade Komarudin tetapi Setnov kembali lagi menjabat Ketua DPR sejak 30 November 2016 setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatannya dalam uji materi terkait penyadapan atas dirinya dalam pertemuan dengan petinggi perusahaan tambang dan pengusaha itu sehingga nama baik dan jabatannya dikembalikan kepadanya.
Penggantian Setnov dari jabatan Ketua DPR pada akhir 2015 itu tak terlepas dari pengajuan yang disampaikan oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie ketika itu yang turut merestui penggantian Ketua DPR dengan mengajukan nama Ade Komarudin sebagai penggantinya.
Setnov yang terpilih sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar dalam Munas Luar Biasa Partai Golkar pada 17 Mei 2016 menggantikan Aburizal Bakrie menjadi momentum kembalinya dia untuk duduk di kursi jabatan Ketua DPR RI.
Kini dengan Setnov yang juga masih menjabat Ketua Umum DPP Partai Golkar, tampaknya, memang masih membutuhkan waktu untuk mengganti atau menunjuk plt Ketua DPR, kecuali jabatan pemimpin tertinggi di partai berlambang pohon beringin itu sudah ada pergantian.
Para politisi di Partai Golkar saat ini juga sedang berpolemik mewacanakan penunjukan plt Ketua Umum DPP Partai Golkar atau bahkan menggelar Munas Luar Biasa lagi untuk mengganti Setnov.