BANDA ACEH – Dua pengedar ganja beserta alat bukti ganja seberat 25 kilo gram (kg) berhasil diamankan Personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Aceh.
“Dua tersangka yang ditangkap itu, yakni Arizal bin Zulkarnaen (35), dan Zah Rule Kamal bin Fahri (20),” ujar Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Goenawan, di Banda Aceh, Jumat (28/7).
Kombes Gunawan menjelaskan, kedua tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar. Keduanya ditangkap di Lapangan Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, pada Kamis (27/7) pukul 19.30 WIB.
“Selain mengamankan barang bukti 25 kilogram ganja, petugas juga menyita dua unit telepon genggam, yakni satu unit merek Nokia dan satu lagi merek LG. Kedua telepon genggam tersebut warna putih,” paparnya.
Goenawan mengatakan penangkapan dua tersangka pengedar ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan di Desa Ateu, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar sering terjadi transaksi jual beli ganja.
“Berdasarkan informasi tersebut, sejumlah personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Aceh menyamar sebagai pembeli dengan memesan 300 kilogram ganja,” tutur Goenawan.
Namun, katanya lagi, saat transaksi, target operasi hanya membawa 25 kilogram ganja. Saat itu juga petugas yang menyamar tersebut menangkap kedua pelaku dan menyita barang bukti.
“Hasil pengembangan perkara, ada bandar yang terkait dengan ganja tersebut,” imbuhnya.
Namun, saat petugas hendak menangkap terduga bandar dalam penggerebekan di sebuag gudang penggilingan padi, yang bersangkutan tidak ada di tempat.
“Polisi terus memburu terduga bandar tersebut. Sedangkan kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Aceh untuk pengusut lebih lanjut,” pungkas Kombes Goenawan. (HA)
Good Job pak Pol 🙂
Alhamdulillah….