JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Pada Minggu malam, 8 Maret 2026, di lantai sebuah gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan, terjadilah sebuah adegan yang akan lama dikenang sebagai simbol dari sebuah paradoks hukum Indonesia.
Nabilah Afifah O’Brien — pemilik restoran yang selama lima bulan hidup dalam bayangan status tersangka meski ia adalah korban — berdiri bersalaman dengan pasangan suami istri yang awalnya ia laporkan sebagai pelaku. Kamera media mengabadikannya. Polri menyebutnya “perdamaian”. DPR menyebutnya “restorative justice”. Publik, yang sejak Jumat (5/3) memenuhi kolom komentar Instagram dan thread media sosial dengan kemarahan, akhirnya menarik napas lega.
Namun di balik kata “damai” yang terdengar indah itu, ada pertanyaan hukum yang tidak ikut berdamai: mengapa peristiwa yang secara kasat mata mengandung unsur pidana — pencurian, kekerasan fisik terhadap karyawan, intimidasi, penyerobotan wilayah dapur restoran — bisa berakhir seolah tidak pernah terjadi?
Dan mengapa sistem hukum yang semestinya dirancang untuk melindungi korban, justru selama berbulan-bulan memposisikan korban sebagai pihak yang paling tertekan?
Berita ini tidak ditulis untuk menghakimi siapapun. Semua pihak telah berdamai, semua laporan telah dicabut, dan secara hukum, kasus ini sudah selesai. Yang ingin diurai di sini adalah pelajaran hukum yang tertinggal — agar kejadian serupa tidak terus berulang dan memakan korban-korban lain yang tidak memiliki ribuan pengikut di Instagram.
📋 Fakta Hukum: Apa yang Terjadi Malam Itu di Kemang
Sebelum membahas apa yang salah dalam penanganan hukumnya, perlu dicatat dulu apa yang secara faktual terjadi pada malam 19 September 2025 di Bibi Kelinci Kopitiam, Kemang, Jakarta Selatan — sebagaimana terdokumentasi dalam rekaman CCTV dan keterangan para saksi yang tidak pernah dibantah secara substantif oleh pihak manapun.
ZHK dan istrinya ESR datang sebagai pelanggan dan memesan 11 makanan serta 3 minuman senilai total Rp 530.150. Merasa menunggu terlalu lama, Evi menerobos masuk ke area dapur — zona yang secara eksplisit merupakan wilayah terbatas bagi pelanggan.
Di dapur, menurut keterangan kuasa hukum Nabilah, ESR meluapkan amarah kepada kepala dapur bernama Abdul Hamid dan mengeluarkan ancaman keras termasuk mengancam akan mengobrak-abrik restoran, serta melontarkan kutukan kepada karyawan yang sedang hamil. Kepala dapur dipukul.
Pasangan itu kemudian meninggalkan restoran dengan membawa seluruh pesanan tanpa membayar sepeser pun. Staf restoran mengejar dengan mesin EDC untuk menagih, diabaikan.
Keesokan paginya, ZHK kembali ke restoran untuk membayar. Namun Nabilah, yang sedang berada di luar kota, menolak. Ia menegaskan kasusnya bukan lagi soal tagihan Rp 530.150, melainkan soal perlakuan yang mencederai martabat dan keselamatan karyawannya.
Nabilah mengunggah rekaman CCTV ke media sosial, melayangkan somasi pada 24 September 2025, dan akhirnya melaporkan keduanya ke Polsek Mampang Prapatan pada 25 September 2025 berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan — bukan pencurian biasa, melainkan pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Polsek Mampang Prapatan bergerak. Pada 24 Februari 2026 — lima bulan setelah laporan masuk — keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan pertama dijadwalkan Senin 9 Maret 2026. Namun kuasa hukum ZHK dan ESR mengajukan surat permohonan penundaan. Pemeriksaan itu pun tidak pernah terjadi — karena pada Minggu malam, 8 Maret 2026, mediasi di Bareskrim telah menghasilkan pencabutan semua laporan dari semua pihak.
Itulah potret faktualnya. Dua tersangka ZHK dan ESR yang sehari sebelum pemeriksaan pertama mereka, berhasil keluar dari perkara melalui jalur damai. Dan seorang korban yang selama lima bulan hidup dengan status tersangka, Nabila — turut pula mencabut laporannya sebagai bagian dari kesepakatan perdamaian yang sama.
