JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) DPR RI, Arwani Thomafi membantah pernyataan Ketua Umum Partai Amant Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, yang mengatakan adanya fraksi di DPR RI yang mengizinkan Minol dijual bebas di warung-warung.
Arwani menegaskan justru semua fraksi dan pemerintah secara bulat setuju melakukan penertiban, dengan melarang penjualan Minol atau Minuman Keras (Miras) di tempat-tempat bebas.
“Jadi, tidak benar bila ada informasi yang menyebutkan soal komposisi fraksi-fraksi di DPR yang setuju minuman beralkohol dijual secara bebas. Saya tegaskan, seluruh fraksi dan pemerintah sepakat untuk menertibkan penjualan minuman beralkohol,” tegasnya dalam rilis yang diterima SERUJI, Ahad (21/1).
Pria yang juga Wakil Ketua Umum PPP ini, mengungkapkan bahwa memang terjadi perbedaan pandangan yang krusial diantara fraksi saat pembahasan RUU Minol tersebut, namun itu terkait penamaan RUU Minol tersebut.
Baca juga: Pernyataan Ketum PAN Terkait 5 Fraksi Setujui LGBT, Dikecam Karena Menyesatkan
“Point krusial tersebut salah satunya terkait dengan penamaan judul RUU apakah menggunakan nomenklatur ‘larangan’ minuman beralkohol, ‘pengendalian dan pengawasan’ minuman beralkohol serta tanpa embel-embel dua nomenklatur tersebut,” ungkapnya.
Di poin ini, Arwani mengaku ada perbedaan pandangan di antara fraksi-fraksi. Petanya untuk fraksi yang setuju menggunakan nomenklatur ‘larangan’ yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dalam perjalanannya Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) juga setuju.
Adapun yang setuju menggunakan nomenklatur ‘pengendalian dan pengawasan’ yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, dan Fraksi Nasdem.
“Sedangkan fraksi yang mengusulkan judul tanpa embel-embel ‘larangan’ dan ‘pengendalian dan pengawasan’ yakni Fraksi Golkar dan Fraksi PKB,” ujarnya.
