Kembali Pernyataan Ketum PAN Dibantah, Kali Ini Terkait RUU Minuman Beralkohol

Lebih lanjut dijelaskan oleh Arwani, bahwa PAN bukanlah inisiator ataupu pengusul dari RUU Minol tersebut. Justru PPP lah inisiator yang mengusulkan lewat fraksi PPP di DPR RI periode 2009-2014.

“Namun, karena waktunya tidak memungkinkan, usulan tersebut kandas. Usulan tersebut, kami perjuangkan kembali di DPR periode 2014-2019 melalui Badan Legislatif (Baleg) DPR. Dalam pengusulan tersebut, Fraksi PKS turut serta menjadi inisator,” ungkapnya.

Pada 2015, lanjut pria yang akrab disapa Gus Aang ini, DPR dan pemerintah sepakat untuk membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol, dan terbentuklah Pansus RUU tersebut yang bekerja hingga sekarang.

“Sampai saat ini kami di Pansus masih bekerja. Rapat terakhir, adalah rapat internal, Rabu, 17 Januari 2018, membahas Jadwal rapat dengan Pemerintah di masa sidang ini,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Zulkifli Hasan mengatakan ada delapan fraksi yang menyetujui minuman keras dijual bebas di warung-warung saat pembahasan RUU Minol.

Baca juga: Ketua MPR: Delapan Parpol Setujui Miras Dijual Bebas

“Sekarang ini sudah ada delapan partai politik di DPR RI yang menyetujui munuman keras dijual di warung-warung,” kata Zulkifli usai menjadi pembicara Tanwir I Aisyiyah di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Sabtu (20/1).

Meski begitu, Zulkifli enggan mengungkapkan nama-nama partai politik yang fraksinya di DPR menyetujui minuman keras dijual bebas di warung-warung tersebut. Dirinya menegaskan jika partainya, PAN menolak keinginan tersebut dalam pembahasan RUU Minol. (ARif R)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER