MENU

FPAN: Draft RUU KUHP dari Pemerintah Tidak Mengatur Pidana LGBT Dewasa

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Fraksi PAN DPR RI meminta adanya perluasan pidana terhadap perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RUU KUHP).

“Kami minta diperluas karena LGBT tidak mengenal umur sehingga harus ada tindak pidananya,” kata Sekretaris Fraksi PAN DPR RI Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/1).

Yandri menjelaskan dalam revisi UU KUHP ada inisiatif dari pemerintah yang mengatur pasal pidana terhadap hubungan sejenis antara orang dewasa dengan anak-anak. Namun, menurutnya, belum diatur terkait hubungan sejenis antara dewasa, sehingga Fraksi PAN meminta aturan pidana terkait LGBT diperluas.

“Ini harus dihadapi bersama karena merusak tatanan sosial dan menyalahi kodrat manusia dan kami menolak LGBT berkembang massif di Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, Yandri mengatakan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan tidak menyebut fraksi mana yang menolak dan menerima LGBT dan sejak awal partainya menolak perilaku tersebut berkembang di Indonesia.

Menurut dia, Zulkifli hanya mengatakan ada empat fraksi plus PAN yang menolak LGBT sehingga tidak pernah menyebut fraksi mana yang menolak dan menerima.

“Pak Zul tidak dalam kapasitas menilai fraksi lain terkait perilaku LGBT sehingga silahkan fraksi-fraksi menyampaikan pendapatnya masing-masing,” katanya.

Sementara itu Yandri mengklaim bahwa Fraksi PAN selalu hadir dalam pembahasan materi pokok RUU KUHP terkait LGBT yang berlangsung di tingkat Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja).

Menurut dia, pembahasan materi pokok yang telah disepakati tersebut di Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), sifatnya tidak mengubah pokok materi.

“Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi tidak boleh mengubah isi perubahan. PAN sejak awal sudah sepakat dan tegas menolak LGBT dan pelakunya harus ditindak tanpa mengenal umur,” katanya.

Untuk diketahui, revisi KUHP peninggalan Belanda yang masih digunakan Indonesia hingga sekarang ini, telah berusaha direvisi sejak puluhan tahun lalu, namun selalu gagal. Baru pada tahun 2012 rancangan RUU KUHP berhasil disusun oleh pemerintah dengan tim perancang yang diketuai oleh Prof Muladi.

Pada tahun 2013, era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), RUU KUHP tersebut masuk prolegnas di DPR RI. Pembahasan alot terjadi akibat berbagai pandangan, hingga saat ini RUU KUHP tersebut belum disahkan.

Ditargetkan oleh Pemerintah dan DPR, RUU KUHP dapat disahkan pada tahun 2018 ini juga.

(Ant/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER