MENU

Baleg Tegaskan Belum Ada Pembahasan Pasal LGBT di DPR

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Wakil Ketua Baleg DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan, sampai saat ini belum ada kesepakatan antara fraksi di legislatif membahas apalagi menyetujui maupun menolak soal pasal LGBT dalam KUHP.

Hal ini disampaikan Firman menyanggah pernyataan ketua umum PAN sekaligus Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan, sudah ada 5 fraksi di DPR yang menolak adanya LGBT.

“Meluruskan atas pemberitaan yang mengutip pernyataan bersumber dari Ketua MPR soal pasal LGBT bahwa ada 5 fraksi yang sudah menyetujui pasal itu adalah tidak benar,” kata Firman kepada SERUJI melalui pesan singkat, Ahad (21/1).

Firman menegaskan, semua fraksi di DPR hampir dipastikan menolak dan tidak memasukkan pasal LGBT di KUHP untuk masuk dalam prolegnas baik prioritas jangka menegah maupun jangka panjang meskipun sama-sama diketahui banyak NGO/LSM pernah beraudensi dengan Baleg agar memasukan pasal itu ke dalam KUHP.

“DPR belum bergeming atau merespon desakan itu, dan Baleg melihat bahwa RUU tentang LGBT sensitivitasnya tinggi apalagi Indonesia negara yang mayoritas muslim penduduknya dan tidak semudah itu meloloskan sebuah RUU yang akan membuat suasana gaduh,” terang politikus Golkar ini.

Firman pun mengakui, pernah ada keinginnan dari NGO/LSM asing yan menawarkan untuk memberikan pendampingan dan masukan tentang RUU LGBT.

“Tapi secara tegas kami (Baleg) menolak dalam penyusunan RUU kami tidak bisa diintervensi oleh siapapun dan dari negara manapun,” tandasnya.

Baca juga: Pernyataan Ketum PAN Terkait 5 Fraksi Setujui LGBT, Dikecam Karena Menyesatkan

Sebelumnya, PAN mengecam adanya praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia. PAN menyatakan, sudah ada 5 fraksi di DPR yang menolak adanya LGBT.

“Saat ini di DPR sedang dibahas soal undang-undang LGBT atau pernikahan sesama jenis. Sudah ada lima partai politik menyetujui LGBT,” kata dia saat menghadiri Tanwir I Aisyiyah di Surabaya, Sabtu (20/1).

Baca juga: Ketua MPR: Lima Fraksi Setujui Perilaku LGBT

Zulkifli mengatakan, saat ini DPR masih menggodok pasal LGBT dalam RUU KUHP. Aturan mengenai perbuatan cabul sesama jenis diatur dalam pasal 292 KUHP yang berbunyi:
“Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya dengan dia yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER