MEDAN, SERUJI.CO.ID – Sidang perdana gugatan sengketa pilkada keberatan yang diajukan bakal Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Sumatera Utara, JR Saragih yang berpasangan dengan Ance Selian digelar di Bawaslu Sumut, Selasa (20/2).
Gugatan diajukan ke Bawaslu Sumut atas keputusan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut yang tidak menetapkan pasangan ini sebagai peserta dalam Pilgub Sumut periode 2018-2023.
“Bawaslu harus menuntaskan sengketa pilkada selama 12 hari kerja terhitungan sidang sengketa yang dimulai pada hari ini,” kata Komisioner Bawaslu Sumut Bidang Hukum dan Penindakan, Hardy Munthe, Selasa (20/2).
Dia menambahkan agenda di hari perdana sidang yakni mendengarkan permohonan yang diajukan tim kuasa hukum JR Saragih dan sekaligus mendengarkan jawaban dari KPU Sumut sebagai termohon.
“Kemudian dilanjutkan dengan pembuktian dengan pemanggilan saksi maupun dokumen serta ahli yang diajukan dalam persidangan nantinya. Para majelisnya berasal terdiri dari komisioner Bawaslu Sumut,” pungkasnya.
Sidang perdana ini, mendapat pengamanan dari 557 personel gabungan Brimob, Sabhara Polda Sumut, Sabhara Polres, dan Sat Polrestabes Medan.
“Ini termasuk tahapan Pilkada, jadi setiap tahapan kami wajib melakukan pengamanan,” kata Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP I Gede Nakti Widiarti.
Dia mengatakan dari informasi yang diperoleh, ada sekitar 500 orang gabungan massa dari Simalungun dan Kota Medan yang akan berunjukrasa ke Kantor Bawaslu Sumut.
“Infonya akan ada massa turun sebanyak 500 orang. Tadi malam katanya 1.000 orang massa dari Simalungun dn Medan. Infonya massa pendukung paslon JR Saragih. Ini bagian dari pelaksaan tugas, jadi harus sesuai prosedur, kita imbau personel jangan terpancing,” ujar AKBP I Gede Nakti.
Tak hanya menurunkan ratusan personel, di depan Kantor Bawaslu Sumut juga dipasang kawat berduri untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan. Saat ini polisi masih berjaga-jaga menjelang digelarnya sidang sengketa tersebut.
Seperti diketahui, tim kuasa hukum dari Jopinus Ramli Saragih mengajukan gugatan ke Bawaslu Sumut atas keputusan KPU Sumut yang menggugurkan pasangan JR Saragih-Ance Silean sebagai peserta pada Pilgub Sumut 2018-2023. (Mica/SU05)
