CIANJUR, SERUJI.CO.ID –Â Panwaslu Cianjur, Jawa Barat, menetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat sebagai tersangka dalam kasus dugaan memobilisasi ASN pada konsolidasi Partai Nasdem beberapa waktu lalu.
“Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur, Asep Saefurahman, telah melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan karena diduga memobilisasi tenaga pengajar pada acara Partai Nasdem,” kata Ketua Panwaslu Cianjur Hadi Dzikri di Cianjur Jumat (6/4).
Dia menjelaskan, Asep Saefurahman telah melanggar Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyatakan bahwa Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada azas netralitas.
Sudah jelas, tambah dia, dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.
“PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon. Panwaslu Cianjur akan melakukan tindakan atas hasil penanganan perkara ini ke intsitusi yang berwenang,” katanya.
Pihaknya akan melaporkan ASN tersebut ke Komisi ASN di Jakarta Melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Hasil Kajian pihaknya juga akan melaporkan ke Inspektorat Daerah Cianjur untuk dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto mengatakan, pihaknya mendukung upaya Panwaslu Cianjur yang langsung menindak lanjuti temuan dugaan adanya pelanggaran tidak netralitas ASN pada Pilkada Jabar 2018.
“Ini harus menjadi pembelajaran bagi pejabat ASN lain yang jelas ada aturannya tentang netralitas seorang ASN ketika menghadapi pemilu. Kami mendukung upaya yang dilakukan Panwaslu Cianjur,” katanya. (Ant/SU03)