KOTA BANJAR, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar resmi mengumumkan dua pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar sebagai peserta Pilkada Kota Banjar 2018.
Penetapan Paslon Pilkada Kota Banjar dilaksanakan di kantor KPU Kota Banjar, Jawa Barat, dihadiri oleh kedua Paslon beserta partai pengusung, Kapolres Banjar, Dandim 0613 Ciamis, dan Ketua Panwaslu kota Banjar.
Menurut Ketua KPU Kota Banjar Dani Danial, penetapan Paslon ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 03 th. 2017 pasal 70 setelah ditetapkan melalui rapat pleno dan diumumkan di rapat pleno terbuka.
Pasangan calon yang resmi ditetapkan yaitu pasangan Hj. Ade Uu Sukaesih–Nana Suryana dan H. Maman Suryaman–Hj. Irma D Bastaman.
“Hari ini KPU Kota Banjar melakukan penetapan, Pilkada Kota Banjar diikuti hanya oleh dua Paslon,” kata Dani kepada awak media, Senin (12/2).
KPU Kota Banjar selanjutnya akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada Selasa, 14 Februari. Bersamaan dengan ikrar kampanye damai yang dikolaborasikan dengan kegiatan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Banjar tentang deklarasi anti money politik. (Degum/Hrn)