SOLO, SERUJI.CO.ID – Penyerahan berkas partai politik (parpol) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta mulai dibuka sejak 3 Oktober 2017. Namun hingga sembilan hari dibukanya pendaftaran, baru satu berkas parpol yang diterima dan dinyatakan lengkap oleh KPU Surakarta.
Sekretaris Kasubag Hukum KPU Surakarta yang juga merupakan Ketua Pokja Verifikasi KPU Surakarta Arum Kismaharani menjelaskan, satu partai yang berkasnya dinyatakan lengkap adalah berkas DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Surakarta.
“DPC PDIP mendaftar hari ini, berkasnya kami nyatakan lengkap dan kami terima setelah dilakukan verifikasi,” ujar Arum saat ditemui di Kantor KPU Surakarta, Rabu (11/10).
Sedangkan Komisioner KPU Divisi Hukum KPU Surakarta Nurul Sutarti menerangkan, sebenarnya sudah ada dua partai yang mendatangi KPU Surakarta.
“Perindo mendaftar pada 9 Oktober 2017 lalu dan PDIP mendaftar hari ini,” imbuh dia.
Berkas Partai Perindo terpaksa dikembalikan lantaran jumlah salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik berbeda dengan jumlah data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Kami minta Perindo Surakarta melengkapi berkas hingga batas akhir pendaftaran parpol (16 Oktober 2017),” terang dia.
Sementara Ketua KPU Surakarta Agus Sulistyo menuturkan, Pendaftaran partai politik dibuka selama 14 hari mulai 3 Oktober 2017 hingga 16 Oktober 2017. Selama 13 hari pertama, KPU Surakarta menerima pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir, pendaftaran dibuka hingga pukul 24.00 WIB. (Vita Kurnia/SU02)